Oknum Anggota Brimob Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Ruko, Selang Sehari, Dirudapaksa Lagi

Berselang sehari, Bripkan RN kembali melakukan hal yang sama ke korban. Kasus ini kini jadi atensi dan ditangani Polda Maluku

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Anggota Brimob Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Ruko 

SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis berusia 16 tahun di Kota Ambon menjadi korban dugaan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN.

Peristiwa memilukan tersebut diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Setelah laporan keluarga korban diterima, penyidik dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku langsung turun tangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan pihaknya terus mengintensifkan pemeriksaan lanjutan guna mendalami seluruh bukti yang ada.

"Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, seperti diberitakan Tribun Ambon, Jumat (10/10/2025).

Selain proses etik, Polda Maluku memastikan penanganan aspek pidana perkara tetap berjalan paralel, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.

Polda Maluku berkoordinasi dengan instansi dan lembaga perlindungan anak, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum selama pemeriksaan.

Baca juga: Utang Pemerintah Capai Rp 9.138 Triliun per Juni 2025, Begini Respon Menkeu Purbaya

Jaga Kepercayaan Masyarakat

Dikatakan Kombes Rositah, Polri tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran apa pun yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Sebagai langkah awal, terhitung sejak Kamis (9/10/2025), Bripka RN telah dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Menurut Kombes Rositah, penempatan di Patsus adalah prosedur tegas yang diterapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Bripka RN, oknum Brimob Polda Maluku, diduga memerkosa seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Kejadiannya berlangsung di dalam kios milik pelaku di sebuah kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 27 September  2025.  

Berselang sehari, Bripkan RN kembali melakukan hal yang sama ke korban.

Kasus ini kini jadi atensi dan ditangani Polda Maluku setelah keluarga korban melapor.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved