Kisah Mertua Usia 78 Tahun Divonis Penjara, Dilapor Menantu Gegara Cincin Kawin

Kisah mertua usia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur divonis penjara usai dilaporkan menantu gegara cincin kawin.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi - Kisah mertua usia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur divonis penjara usai dilaporkan menantu gegara cincin kawin. 

Hingga pada 2021, Tuan Su dan Nyonya Dieu mengalami banyak konflik dalam rumah tangga mereka yang sulit untuk didamaikan.

Perasaan cinta keduanya berangsur-angsur habis, hanya ada kemarahan dan saling tak mau mengalah.

Pada akhirnya pasangan ini mengambil keputusan untuk bercerai.

Keduanya bubar secara baik-baik, Nyonya Dieu memenangkan hak asuh atas anak-anak mereka dari pernikahannya selama ini.

Prahara pun tiba, sang ibu mertua menggugat Nyonya Dieu ke pengadilan.

Nyonya Dieu digugat ke pengadilan oleh ibu mertua untuk meminta kompensasi atas kerja keras selama delapan tahun merawat cucunya yang memakan banyak uang, tenaga dan waktu.

Ibu mertua dalam gugatannya menyampaikan kalau tanggung jawab untuk merawat cucunya ada pada Nyonya Dieu, bukan dirinya.

Apalagi ibu kandung dari Tuan Su ini sudah berusia 60 tahun, kesehatannya sudah lemah dan tidak lagi memiliki kemampuan bekerja seperti orang-orang pada umumnya.

Dengan demikian, ia ingin mendapatkan kompensasi Rp 217 juta untuk menebus kerja kerasnya selama delapan tahun terakhir ini.

Putusan Hakim

Setelah mempertimbangkan kasus tersebut, hakim menyampaikan bahwa meskipun pernikahan Tuan Su dan Nyonya Dieu telah berakhir, hubungan antara ibu dan anak, ayah dan anak, serta nenek dan cucu masih ada.

Kemudian dalam proses hidup bersama, Nyonya Dieu diketahui tidak pernah memperlakukan ibu mertuanya dengan buruk.

Selain itu, Tuan Su juga masih bertanggung jawab untuk menafkahi anak tersebut.

Dengan demikian, putusan akhirnya hakim menolak gugatan ibu mertua tersebut dan Nyonya Dieu tidak perlu membayar ganti rugi apa pun.

Setelah kisah tersebut viral di media sosial, banyak warganet di China yang tertarik mengomentari hal itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved