Pemilu 2024

Pemilu Sebentar Lagi, Begini Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Gajinya

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, resmi dibuka pada Selasa (2/1/2024).

Editor: Amirullah
Instagram @bawasluri
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 - Berikut cara daftar pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024, dibuka Bawaslu mulai Selasa, 2 Januari 2024 sampai 6 Januari 2024. 

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el);

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Surat pernyataan bermeterai yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing. Berikut caranya:

  • Datang ke sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing
  • Jangan lupa membawa syarat berkas pengawas TPS Pemilu 2024
  • Melakukan pendaftaran sesuai arahan Panwaslu
  • Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon langsung ke sekretariat atau via email sesuai kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.
  • Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu
  • Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Kisaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Besaran honor Pengawas TPS Pemilu 2024 menurut Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 yakni antara Rp750.000 - Rp1.000.000.

(TribunToraja/TRIBUNNEWSWIKI)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Upaya Pembersihan Etnis Dilakukan Israel, Berencana Kirim Warga Palestina ke Kongo, Aktivis Mengecam

Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Menurut UAS, Simak Juga 50 Ucapan Ultah Barakallah Fii Umrik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved