Rabu, 29 April 2026

Pemilu 2024

Pemilu Sebentar Lagi, Begini Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Gajinya

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, resmi dibuka pada Selasa (2/1/2024).

Editor: Amirullah
Instagram @bawasluri
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 - Berikut cara daftar pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024, dibuka Bawaslu mulai Selasa, 2 Januari 2024 sampai 6 Januari 2024. 

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el);

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Surat pernyataan bermeterai yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing. Berikut caranya:

  • Datang ke sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing
  • Jangan lupa membawa syarat berkas pengawas TPS Pemilu 2024
  • Melakukan pendaftaran sesuai arahan Panwaslu
  • Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon langsung ke sekretariat atau via email sesuai kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.
  • Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu
  • Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Kisaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Besaran honor Pengawas TPS Pemilu 2024 menurut Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 yakni antara Rp750.000 - Rp1.000.000.

(TribunToraja/TRIBUNNEWSWIKI)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Upaya Pembersihan Etnis Dilakukan Israel, Berencana Kirim Warga Palestina ke Kongo, Aktivis Mengecam

Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Menurut UAS, Simak Juga 50 Ucapan Ultah Barakallah Fii Umrik

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved