Nasib 10 Camat di Bekasi Pamer Jersey Nomor 2, Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Bawaslu bakal melakukan pemanggilan pelapor dan terlapor berkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
SERAMBINEWS.COM, BEKASI - Sedikitnya 10 camat di Kota Bekasi yang pamer jersey nomor punggung 2 terancam pidana satu tahun penjara jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, ancaman hukuman itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2.
"Itu sanksi Pidana di (Pasal) 494 (Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) ancaman pidananya ada, dendanya ada," ujar Sodikin saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Bekasi Selatan, Kamis (4/1/2024).
Untuk saat ini, Bawaslu masih mencari bukti apakah 10 Camat Kota Bekasi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran.
"Nanti kami buktikan, apakah momentum acara sepakbola itu dalam rangka kampanye atau tidak, kan ini harus dicari dulu infonya, kami harus kumpul semua bukti buktinya," imbuhnya.
Bawaslu bakal melakukan pemanggilan pelapor dan terlapor berkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Jika diperlukan, saksi ahli juga akan dimintai keterangan untuk menentukan posisi kasus tersebut.
"Bila perlu nanti kalau memang berjalan kami harus memanggil saksi ahli untuk menentukan posisi kasus nanti akan kami panggil," paparnya.
Sodikin melanjutkan, penyelidikan dan pengumpulan bukti akan dilakukan selama dua pekan sampai akhirnya putusan.
"Iya 14 hari kerja itu kami sudah menentukan posisi kasusnya apakah lanjut atau ini tidak memenuhi unsur itu," imbuh dia.
Baca juga: Gibran Mangkir, Bawaslu Bakal Panggil Lagi Besok untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu saat CFD
Sebagai informasi, dalam akun X @txtdrbekasu, terlihat sejumlah ASN Pemkot Bekasi memamerkan jersey dengan nomor punggung 2.
Warganet menganggap hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad memastikan, tidak ada unsur kesengajaan dalam foto tersebut.
"Tidak ada di dalam hal ini unsur kesengajaan atau unsur rekayasa. Saya bersama Pak Asda itu hadir di tengah-tengah itu, spontan semua, tidak ada rekayasa kami ingin mendukung," ujar Gani di Pendopo Pemkot Bekasi, Rabu (3/1/2024).
Gani menjelaskan, acara olahraga tersebut disponsori Bank BJB yang menyiapkan jersey untuk acara dari nomor punggung 1-25.
Sesuai Amanah UU ASN, Bupati Aceh Selatan Akan Usulkan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Camat Gandapura Bireuen Lantik Empat Keuchik, Ini Namanya |
![]() |
---|
Camat Peulimbang Bireuen Lantik Dua Imum Mukim |
![]() |
---|
ASN Pemkab Nagan Terlibat Kasus Pemerkosaan Anak Tiri, Kini Diajukan Pecat |
![]() |
---|
Sosok Putri Yeni alias Umi Cinta, Bantah Bayar 1 Juta Masuk Surga, Bersumpah di Atas Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.