Banda Aceh

Bawaslu RI Sosialisasi Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik soal Pengawasan Pemilu di Aceh

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi pengawasan pemilu dan pemilihan di Hotel Seventeen...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
SOSIALISASI - Anggota Bawaslu RI, Puadi saat membuka sosialisasi keterbukaan informasi pengawasan pemilu dan pemilihan di Hotel Seventeen 17 Banda Aceh, Senin (3/11/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi pengawasan pemilu dan pemilihan di Hotel Seventeen 17 Banda Aceh, Senin (3/11/2025).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, keterbukaan informasi publik ini merupakan salah satu hak publik yang memang harus diketahui secara transparan berkaitan dengan pengawasan partisipatif. 

“Proses dan hasil-hasil pengawasan, pencegahan, termasuk penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, serta pelanggaran administrasi, kita sampaikan ke publik untuk bisa didiskusikan,” ucap Puadi.

“Kemudian di kalangan mahasiswa, untuk kebutuhan berkaitan skripsi, riset, termasuk tesis dan disertasi,” sambungnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Banda Aceh Raih Predikat Informatif

Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Agus Syahputra mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memperkuat literasi keterbukaan informasi publik, terkait pengawasan pemilu di Aceh.

“Tugas kita adalah bagaimana mampu menyampaikan informasi pengawasan pemilu di Aceh secara lugas, mudah dipahami dan yang paling penting adalah menarik, tanpa kehilangan substansinya,” ucap Agus.

Dikatakan, kegiatan ini untuk memperkaya literasi mengenai keterbukaan informasi publik yang selama ini sudah dilakukan di Aceh. “Selama ini sudah dilakukan melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), website, medsos, dan kita punya hotline atau layanan pengaduan,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan itu dua pemateri yakni Pendiri dan Peneliti Senior Sindikasi Pemilu Demokrasi, ⁠Dian Permata dan Dosen Hukum Administrasi Negara sekaligus Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Hadi Iskandar serta berbagai LSM dan organisasi di Aceh.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved