Pangkalan & Warung yang Jual LPG 3 Kg tanpa KTP Pembeli Bisa Disanksi Penutupan, Warga Wajib Daftar

Oleh karena itu, warung dan pangkalan resmi yang kedapatan menjual elpiji subsidi ini tanpa terdaftar NIK KTP pembeli akan diberikan sanksi.

Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Karyawan PT Zulkarnai Jamil sedang memuat elpiji 3 Kg untuk didistribusikan ke pangkalan-pangkalan, di Bener Meriah, Selasa (31/3/2020). 

PT Pertamina (Persero) menilai syarat membeli elpiji bersubsidi harus pakai KTP akan mencegah adanya pembelian tabung dalam jumlah tak wajar.

"Konkretnya dengan pendataan seperti ini, pembelian-pembelian yang tidak wajar, misalnya sebuah keluarga itu enggak mungkin kan sebuah keluarga bisa mengonsumsi 300 tabung per bulan," kata Alfian Nasution.

"Nah kalau dulu kita kan enggak bisa mendata, enggak bisa early warning ketangkap sama kita.

Nah dengan sistem ini ya, karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita dan kita juga nge-link ke Kartu Keluarganya dia, kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau gimana," lanjutnya.

Baca juga: Demi Kosongkan Gaza, Israel Siapkan Skenario Jahat Baru,Berencana Pindahkan Warga Palestina ke Kongo

Pertamina kini bisa mendeteksi pembelian-pembelian yang tidak wajar. Jadi, seperti yang dicontohkan dia tadi mengenai satu keluarga membeli 300 tabung per bulan, itu tidak mungkin lagi di 2024.

"Itu contoh-contoh yang sederhana dengan kita melakukan pendataan seperti ini," ujar Alfian.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan bahwa pembelian tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram atau tabung gas 'melon' hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.

Aturan ini berlaku per 1 Januari 2024. Bagi pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji bersubsidi.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Baca juga: Rusak Parah, RS Persahabatan Palestina-Turki Ditutup Paksa, Ribuan Pasien Kanker Tak Dapat Perawatan

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian tabung gas LPG 3 kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka.

Banyak Kelemahan

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli tabung gas ukuran tiga kilogram memiliki banyak kelemahan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved