Pangkalan & Warung yang Jual LPG 3 Kg tanpa KTP Pembeli Bisa Disanksi Penutupan, Warga Wajib Daftar

Oleh karena itu, warung dan pangkalan resmi yang kedapatan menjual elpiji subsidi ini tanpa terdaftar NIK KTP pembeli akan diberikan sanksi.

Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Karyawan PT Zulkarnai Jamil sedang memuat elpiji 3 Kg untuk didistribusikan ke pangkalan-pangkalan, di Bener Meriah, Selasa (31/3/2020). 

"Masalah verifikasi KTP dalam penyaluran LPG 3 Kg punya banyak kelemahan," ujar Bhima.

Baca juga: Ammar Zoni Siap Terima Hukuman Usai 3 Kali Tersandung Narkoba, Irish Bella Tetap Gugat Cerai

Kelemahan pertama, pengguna tabung gas elpiji tiga kilogram adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang akan kesulitan memanfaatkan fitur pencocokan KTP secara digital.

"Gap digital masih sangat terasa terutama di daerah. Saya ragu menggunakan skema yang hampir mirip dengan verifikasi MyPertamina akan berhasil dalam jangka pendek," tutur Bhima.

Kedua, masih ada masalah terkait dengan KTP ganda atau meminjam KTP orang lain untuk mendapat jatah subsidi.

"Jadi masih ada potensi bocor karena moral hazard," terang Bhima.

Ketiga, proses pencocokan data kemiskinan dengan data penerima sasaran subsidi gas elpiji tiga kilogram dinilai masih bermasalah.

Soal data, lanjut Bhima, sangat krusial sehingga pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu penerima subsidi masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Bertubi-tubinya Masalah, Irish Bella Akui 2023 Seolah-olah Bak Roller Coaster

"Maka penerima bansos otomatis bisa jadi penerima subsidi LPG 3 Kg," tutur Bhima. (Tribun Network/daz/nis/wly)
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kedapatan Jual Gas LPG 3 Kg Tanpa KTP, Warung Kena Sanksi Penutupan

Berita lainnya terkait LPG 3 Kg

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved