Kajian Islam
Imam Mengeraskan Bacaan Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Ini Penjelasannya
Sebagian besar umat Islam di Indonesia menggunakan Mazhab Syafi’i, maka ketika imam sudah membaca Al-Fatihah makmum mesti membacanya lagi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Imam Mengeraskan Bacaan Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Ini Penjelasannya
SERAMBINEWS.COM – Sewaktu mengerjakan shalat secara berjamaah di waktu Subuh, Magrib, Isya hingga Shalat Jumat, imam membaca Al-Fatihah dengan mengeraskan suara.
Setelah imam menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, apakah makmum membaca lagi Al-Fatihah?
Sebab, dalam hadist Muslim disebutkan “Barang siapa melaksanakan shalat tapi tidak membaca Ummul- Qur’an (Al-Fatihah), maka shalatnya itu kurang sempurna,”
Dalam hadist lainnya yang diriwayat Bukhari (No.723) disebutkan “dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),”
Lantas bilamana Imam sudah baca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?
Baca juga: Bolehkah Wanita Shalat Dzuhur sebelum Jumatan Selesai? Buya Yahya Ungkap Kapan Waktu yang Dianjurkan

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.
“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.
UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.
“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.
Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Sebut 3 Jenis Surah Alquran yang Sering Dibaca Rasulullah SAW Saat Shalat Tahajud
Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:
Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.
Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.
Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.
Kajian Islam
imam
Al-Fatihah
makmum baca al fatihah setelah imam
hukum makmum membaca Al-Fatihah
makmum
shalat berjamaah
UAS
Ustadz Abdul Somad
Serambi Indonesia
Serambinews
Hukum Menambah Doa Ketika Sujud Dalam Shalat Pakai Bahasa Indonesia, Ini Tips Agar Shalat Tak Batal |
![]() |
---|
Mudah Emosi Setelah Menikah? Buya Yahya Beberkan Penyebab & Solusinya, Rumah Tangga Kembali Harmonis |
![]() |
---|
Mudah Emosi Setelah Menikah? Buya Yahya Beberkan Penyebab & Solusinya, Rumah Tangga Kembali Harmonis |
![]() |
---|
Rahasia Rezeki Lancar dan Hidup Tenang Jadi Penolak Bala, Ustaz Abdul Somad Bongkar 3 Amalan Dahsyat |
![]() |
---|
Punya Utang ke Orang Tua Tapi Sudah Meninggal Dunia, UAS Sebut Wajib Dibayar, Begini Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.