Kajian Islam

Imam Mengeraskan Bacaan Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Ini Penjelasannya

Sebagian besar umat Islam di Indonesia menggunakan Mazhab Syafi’i, maka ketika imam sudah membaca Al-Fatihah makmum mesti membacanya lagi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Muslim Rohingya yang ditampung di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe mengikuti shalat jumat perdana di musala eks kantor tersebut. 

Imam Mengeraskan Bacaan Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Ini Penjelasannya

SERAMBINEWS.COM – Sewaktu mengerjakan shalat secara berjamaah di waktu Subuh, Magrib, Isya hingga Shalat Jumat, imam membaca Al-Fatihah dengan mengeraskan suara.

Setelah imam menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, apakah makmum membaca lagi Al-Fatihah?

Sebab, dalam hadist Muslim disebutkan “Barang siapa melaksanakan shalat tapi tidak membaca Ummul- Qur’an (Al-Fatihah), maka shalatnya itu kurang sempurna,”

Dalam hadist lainnya yang diriwayat Bukhari (No.723) disebutkan “dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),”

Lantas bilamana Imam sudah baca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?

Baca juga: Bolehkah Wanita Shalat Dzuhur sebelum Jumatan Selesai? Buya Yahya Ungkap Kapan Waktu yang Dianjurkan

Ustadz Abdul Somad (UAS)
Ustadz Abdul Somad (UAS) (SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS)

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Sebut 3 Jenis Surah Alquran yang Sering Dibaca Rasulullah SAW Saat Shalat Tahajud

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved