Kajian Islam
Bolehkah Wanita Shalat Dzuhur sebelum Jumatan Selesai? Buya Yahya Ungkap Kapan Waktu yang Dianjurkan
Karena wanita tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat, banyak wanita yang masih bingung apakah shalat dzuhur dilaksanakan setelah Jumatan selesai?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Bolehkah Wanita Shalat Dzuhur sebelum Jumatan Selesai? Buya Yahya Ungkap Kapan Waktu yang Dianjurkan
SERAMBINEWS.COM - Pada hari Jumat, wanita tidak dianjurkan melaksanakan shalat Jumat seperti laki-laki tetapi tetap mengerjakan shalat dzuhur.
Karena wanita tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat, banyak wanita yang masih bingung apakah shalat dzuhur dilaksanakan setelah Jumatan selesai atau dilaksanakan sebelum Jumatan selesai?
Lantas kapan shalat dzuhur bagi wanita di hari jumat? Apakah setelah azan atau harus menunggu pria pulang shalat Jumat?
Menjawab hal tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Menurut penjelasan Buya Yahya, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.
"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (1/12/2023)
Baca juga: Inilah Amalan-Amalan Sunnah Terbaik di Hari Jumat, Raih Keberhakan hingga Pahala Berlimpah
Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.
Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.
Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.
"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.
Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.
Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:
Baca juga: Pejam Mata Saat Shalat Supaya Lebih Khusyuk, Apa Boleh? Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Buya Yahya
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud
Shalat Dzuhur
wanita
Buya Yahya
hari Jumat
Shalat Jumat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
berita serambi
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.