Kasus Korupsi

Soroti Kasus Korupsi Beasiswa, MaTA: Harus Ada Kepastian Hukum

Dari 10 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Aceh, baru dua berkas yang dinyatakan lengkap oleh Kejati Aceh.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Alfian saat konferensi pers di Kantor MaTA, Jumat (5/1/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan  tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Pasalnya, dari 10 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Aceh, baru dua berkas yang dinyatakan lengkap oleh Kejati Aceh.  Dua tersangka yang sudah lengkap berkasnya yaitu tersangka DA dan S. 

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, ada persoalan yang tidak serius secara tahapan proses penyelidikan, sehingga kasus tersebut penyelesaiannya berlarut-larut. 

“Pernyataannya bagaimana dengan kepastian hukum. Ini menjadi taruhan bagi jajaran Polda Aceh,” kata Alfian, Jumat (5/1/2024).

Sebab sudah empat Kapolda berganti, kasus tersebut tidak kunjung selesai. Sebab, kasus tersebut sudah menjadi atensi publik. Tidak hanya di Aceh melainkan nasional.  Menurutnya,  kesan pemberantasan korupsi di Aceh adalah, hukum belum mampu menyentuh orang-orang yang memiliki kekuasaan.

“Karena kasus ini sudah pernah diberi atensi oleh KPK, Mabes Polri dan terakhir proses membangun kesepahaman antara Polda Aceh dan Kejati,” ungkapnya.

“Kalau kasus ini terus berlarut-larut, asumsi publik akan terus liar. Apalagi mahasiswa penerima beasiswa itu sudah mengembalikan uang yang ia terima,” tambahnya.

Karena hal itu, pihaknya juga sudah mengingatkan Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko untuk menyelesaikan dua perkara korupsi yang menjadi atensi publik. Yakni perkara korupsi pengadaan wastafel dan Beasiswa.

“Dua ini harus menjadi prioritas. Karena aktornya ini merupakan orang yang sudah diketahui oleh publik. Tapi harus ada kepastian hukum. Kalau tidak bisa diselesaikan berarti tidak ada penegakan hukum di Aceh,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved