Kasus Korupsi
Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Disita Siap Dilelang untuk Tutup Kerugian Negara
Aktris Sandra Dewi, yang merupakan istri terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, secara mengejutkan
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Disita Siap Dilelang untuk Tutup Kerugian Negara
SERAMBINEWS.COM- Aktris Sandra Dewi, yang merupakan istri terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, secara mengejutkan memutuskan untuk menarik kembali keberatannya terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.
Keputusan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya pada Selasa (28/10/2025).
Langkah mendadak tersebut membuat majelis hakim sempat kebingungan saat menerima surat yang diajukan.
Hakim kemudian meminta klarifikasi terkait maksud pencabutan tersebut.
Melalui kuasa hukum, disampaikan bahwa bukan hanya Sandra Dewi, melainkan juga Kartika Dewi dan Raymond Gunawan yang sebelumnya turut menggugat penyitaan sepakat mencabut keberatan mereka.
Baca juga: Gugatan Keberatan Sandra Dewi dalam Proses Sidang, Kejagung Tetap Lanjutkan Lelang Aset Harvey Moeis
Usai melakukan musyawarah singkat, majelis hakim akhirnya menyatakan akan menyesuaikan proses persidangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menandai tahapan baru dalam pengusutan kasus yang menyeret nama keluarga Sandra Dewi tersebut.
Majelis hakim kemudian memberikan respons resmi atas permohonan pencabutan keberatan tersebut.
Setelah mempertimbangkan dokumen yang diajukan dan musyawarah di ruang sidang, hakim menyampaikan penetapan terkait kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon; keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto saat membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025) dikutip via Kompas.com.
Baca juga: Terungkap Asal Usul 88 Tas Mewah Sandra Dewi, Harvey Moeis Transfer Rp 14,17 Miliar Kepada Istrinya
Alasan pencabutan keberatan
Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon sempat menyampaikan penjelasan dengan suara pelan di hadapan majelis hakim.
Dari keterangan tersebut, tergambar bahwa Sandra Dewi kini memilih untuk tidak lagi melawan proses penyitaan aset dan memilih mengikuti konsekuensi hukum yang telah dijatuhkan kepada suaminya, Harvey Moeis.
Sikap tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh majelis hakim melalui penetapan resmi yang dibacakan dalam persidangan, menandai berakhirnya upaya keberatan dari pihak keluarga.
Majelis hakim juga menegaskan alasan di balik keputusan tersebut dalam penetapan yang dibacakan di ruang sidang.
Sandra Dewi
Suami Sandra Dewi
Harvey Moeis
Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi
Sandra Dewi Cabut Gugatan
Serambinews
Serambi Indonesia
| Setelah Jadi DPO Kasus Korupsi PPJ, Kepala BPKD Lhokseumawe Serahkan Diri ke Jaksa |
|
|---|
| Kaya Raya dari Bisnis Minyak, Riza Chalid Kini Jadi Tersangka Korupsi, Segini Jumlah Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Dugaan Korupsi di MAA, Pj Bupati Abdya Mengaku tak Tau Ada Penyelewengan Anggaran |
|
|---|
| Lima Tersangka Korupsi PPJ Lhokseumawe Diboyong ke Banda Aceh, Sidang Perdana Digelar Senin |
|
|---|
| Soroti Kasus Korupsi Beasiswa, MaTA: Harus Ada Kepastian Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sandra-Dewi-Istri-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-di-PT-Timah-Tbk-Harvey-Moeis.jpg)