Kasus Korupsi

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Disita Siap Dilelang untuk Tutup Kerugian Negara

Aktris Sandra Dewi, yang merupakan istri terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, secara mengejutkan

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Istri terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, Sandra Dewi usai dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi, secara mengejutkan memutuskan untuk menarik kembali keberatannya terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (28/10/2025). 

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Disita Siap Dilelang untuk Tutup Kerugian Negara

SERAMBINEWS.COM- Aktris Sandra Dewi, yang merupakan istri terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, secara mengejutkan memutuskan untuk menarik kembali keberatannya terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung. 

Keputusan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya pada Selasa (28/10/2025).

Langkah mendadak tersebut membuat majelis hakim sempat kebingungan saat menerima surat yang diajukan.

Hakim kemudian meminta klarifikasi terkait maksud pencabutan tersebut.

Melalui kuasa hukum, disampaikan bahwa bukan hanya Sandra Dewi, melainkan juga Kartika Dewi dan Raymond Gunawan yang sebelumnya turut menggugat penyitaan sepakat mencabut keberatan mereka.

Baca juga: Gugatan Keberatan Sandra Dewi dalam Proses Sidang, Kejagung Tetap Lanjutkan Lelang Aset Harvey Moeis

Usai melakukan musyawarah singkat, majelis hakim akhirnya menyatakan akan menyesuaikan proses persidangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menandai tahapan baru dalam pengusutan kasus yang menyeret nama keluarga Sandra Dewi tersebut.

Majelis hakim kemudian memberikan respons resmi atas permohonan pencabutan keberatan tersebut.

Setelah mempertimbangkan dokumen yang diajukan dan musyawarah di ruang sidang, hakim menyampaikan penetapan terkait kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon; keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto saat membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025) dikutip via Kompas.com.

Baca juga: Terungkap Asal Usul 88 Tas Mewah Sandra Dewi, Harvey Moeis Transfer Rp 14,17 Miliar Kepada Istrinya

Alasan pencabutan keberatan

Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon sempat menyampaikan penjelasan dengan suara pelan di hadapan majelis hakim.

Dari keterangan tersebut, tergambar bahwa Sandra Dewi kini memilih untuk tidak lagi melawan proses penyitaan aset dan memilih mengikuti konsekuensi hukum yang telah dijatuhkan kepada suaminya, Harvey Moeis.

Sikap tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh majelis hakim melalui penetapan resmi yang dibacakan dalam persidangan, menandai berakhirnya upaya keberatan dari pihak keluarga.

Majelis hakim juga menegaskan alasan di balik keputusan tersebut dalam penetapan yang dibacakan di ruang sidang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved