Kasus Korupsi

Lima Tersangka Korupsi PPJ Lhokseumawe Diboyong ke Banda Aceh, Sidang Perdana Digelar Senin

Dalam kasus korupsi PPJ ini, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sudah menetapkan lima tersangka pada Kamis (12/10/2023) sore.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Saifuddin 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menggelar sidang perdana untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018 - 2022, pada Senin (1/4/2024) besok.

Untuk diketahui, dalam kasus PPJ ini, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (12/10/2023) sore lalu, menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka,  AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018 hingga tahun 2020, MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020 hingga tahun 2022.

Kemudian DH Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan SL Bendahara Pengeluaran.

Plt Kajari Lhokseumawe Muhammad Anggidigdo SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, Minggu (31/3/2024), menjelaskan,  sesuai agenda, sidang perdana untuk kasus PPJ akan berlangsung Senin pagi  besok sekitar pukul 09.30 WIB.

"Sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan," katanya

Untuk kelima tersangka, menurutnya kini sudah ditahan di Lapas Lhok Nga dan Rutan Kajhu.

"Kelima tersangka sudah diboyong dari LP Klas II Lhokseuamwe pada Kamis, tanggal 28 Maret 2024 lalu menuju Banda Aceh. Selanjutnya, untuk 4 tersangka pria ditahan di Rutan Kajhu. Khusus satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Lhok Nga, yakni Lapas yang dikhususkan untuk perempuan dan anak," paparnya.

Sedangkan pemindahan kelima tersangka ini dilakukan untuk memudahkan tersangka dibawa ke Pengadilan Tipikor saat persidangan digelar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved