Kasus Korupsi
Lima Tersangka Korupsi PPJ Lhokseumawe Diboyong ke Banda Aceh, Sidang Perdana Digelar Senin
Dalam kasus korupsi PPJ ini, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sudah menetapkan lima tersangka pada Kamis (12/10/2023) sore.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menggelar sidang perdana untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018 - 2022, pada Senin (1/4/2024) besok.
Untuk diketahui, dalam kasus PPJ ini, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (12/10/2023) sore lalu, menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka, AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018 hingga tahun 2020, MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020 hingga tahun 2022.
Kemudian DH Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan SL Bendahara Pengeluaran.
Plt Kajari Lhokseumawe Muhammad Anggidigdo SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, Minggu (31/3/2024), menjelaskan, sesuai agenda, sidang perdana untuk kasus PPJ akan berlangsung Senin pagi besok sekitar pukul 09.30 WIB.
"Sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan," katanya
Untuk kelima tersangka, menurutnya kini sudah ditahan di Lapas Lhok Nga dan Rutan Kajhu.
"Kelima tersangka sudah diboyong dari LP Klas II Lhokseuamwe pada Kamis, tanggal 28 Maret 2024 lalu menuju Banda Aceh. Selanjutnya, untuk 4 tersangka pria ditahan di Rutan Kajhu. Khusus satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Lhok Nga, yakni Lapas yang dikhususkan untuk perempuan dan anak," paparnya.
Sedangkan pemindahan kelima tersangka ini dilakukan untuk memudahkan tersangka dibawa ke Pengadilan Tipikor saat persidangan digelar.(*)
Kaya Raya dari Bisnis Minyak, Riza Chalid Kini Jadi Tersangka Korupsi, Segini Jumlah Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi di MAA, Pj Bupati Abdya Mengaku tak Tau Ada Penyelewengan Anggaran |
![]() |
---|
Soroti Kasus Korupsi Beasiswa, MaTA: Harus Ada Kepastian Hukum |
![]() |
---|
MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus |
![]() |
---|
Tersangka Kasus RS Arun Lhokseumawe Diboyong ke Banda Aceh, Ini Jadwalnya Sidang Perdananya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.