Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Korupsi

Setelah Jadi DPO Kasus Korupsi PPJ, Kepala BPKD Lhokseumawe Serahkan Diri ke Jaksa

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SH.l MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, menyebutkan, untuk tiga

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
SERAHKAN DIRI - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, periode 2020-2022, Marwadi Yusuf, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pada Kamis (23/10/2225) sekitar pukul 13.30 WIB, menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, periode 2020-2022, Marwadi Yusuf, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pada Kamis (23/10/2225) sekitar pukul 13.30 WIB, menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Sebelumnya, dirinya sempat dijadikan DPO karena tidak memenuhi tiga panggilan pohak Jaksa untuk dilakukam eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Dimana sesuai putusan Mahkamah Agung, dia dipidana penjara selama 6 tahun, didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti senilai Rp 540.755.003 subsider 1 tahun penjara, serta dicabut hak politik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana badan.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SH.l MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, menyebutkan, untuk tiga terpidana lainya dalam kasus korupsi PPJ dasarnya telah menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas II Lhokseumawe, sejak beberapa waktu lalu.

Khusus untuk Marwadi, lanjut Thery, saat pihaknya menerima salinan putusan MA, beberapa waktu lalu, langsung mengirim surat pemanggilan untuk dieksekusi.

Namun panggilan pertama tidak hadir. 

"Begitu juga dengan surat panggilan kedua dan surat panggilan ketiga, Marwadi juga tidak hadir," katanya 

Bahkan pihaknya sempat mendatangi rumah Mawardi, namun dia tidak berada di tempat.

"Jadi didasari kondisi tersebut, maka dia sempat tetapkan sebagai DPO," tegas Therry.

Setelah ditetapkan jadi DPO, maka Jaksa mulai mencari keberadaannya.

Disamping juga membangun komunikasi dengan pihak keluarganya.

Sehingga pada Kamis siang tadi, Marwadi yang didampingi kuasa hukumnya pun mendatangi Kejari Lhokseumawe untuk menyerahkan diri.

"Setelah datang, dia diperiksa kesehatan. Selanjutnya dia langsung kita bawa ke Lapas Klas II Lhokseumawe untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," demikian Therry.

Untuk diketahui, dalam kasus ini dasarnya ada lima terdakwa. Namun satu orang telah meninggal dunia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved