UU ITE
UU ITE Perubahan Kedua Resmi Berlaku, Ada Penambahan 5 Pasal Baru: Penyebar Hoaks Penjara 6 Tahun
UU ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
UU ITE Perubahan Kedua Resmi Berlaku, Ada Penambahan 5 Pasal Baru: Penyebar Hoaks Penjara 6 Tahun
SERAMBINEWS.COM – Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku.
UU ITE Perubahan Kedua itu resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (2/1/2024).
UU tersebut merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR-RI pada 5 Desember 2023.
Baca juga: Kasus Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan dan Langgar UU ITE di Sabang Naik ke Penyidikan

UU ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Terdapat perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal dalam UU ITE Perubahan Kedua ini.
Perubahan ini memberikan wajah dan fitur baru UU ITE yang lebih progresif dan komprehensif dalam mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta pengaturan pidana.
Adapun UU tersebut merevisi 12 pasal lama menjadi 14 pasal dan menambah 5 pasal baru.
Baca juga: Buat Konten Prediksi Angka Togel, 2 YouTuber Ini Dijerat Pasal UU ITE dan Terancam 6 Tahun Penjara
Dikutip dari Kompas.com, pasal-pasal yang direvisi tersebut meliputi:
- Pasal 5 mengenai pengecualian keberlakuan ketentuan alat bukti elektronik;
- Pasal 13 mengenai bentuk badan hukum penyelenggara sertifikasi elektronik dan pengakuan timbal balik dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
- Penjelasan Pasal 15 mengenai ruang lingkup kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dalam bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik yang diselenggarakannya;
- Pasal 17 mengenai penggunaan tanda tangan digital dalam transaksi yang berisiko tinggi;
- Pasal 27 yang dipecah menjadi Pasal 27 mengenai norma kesusilaan dan perjudian; Pasal 27A mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik; dan Pasal 27B mengenai pemerasan dan pengancaman;
- Pasal 28 yang ditambahkan satu ayat, sehingga mengatur berita bohong yang menimbulkan kerugian materil bagi konsumen, penghasutan berdasarkan SARA, dan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.