Berita Banda Aceh
Besok, Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Bacakan Putusan Sela Kasus Abu Laot
"Besok sidang agenda putusan sela. Kita berharap besok putusan sela berpihak kepada korban," kata Zahrul yang dihubungi Serambinews.com.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Besok sidang agenda putusan sela. Kita berharap besok putusan sela berpihak kepada korban," kata Zahrul yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (9/1/2024).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus pencemaran nama baik calon anggota DPD RI, Sayed Muhammad Muliady yang dilakukan seleb TikTok, Musfy Ishak alias Abu Laot (34) masih berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kasus tersebut kini memasuki agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai R Hendral bersama dua hakim anggota, Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini.
Kuasa Hukum Sayed, Zahrul SH mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan sela berlangsung Rabu (10/1/2024) besok.
"Besok sidang agenda putusan sela. Kita berharap besok putusan sela berpihak kepada korban," kata Zahrul yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (9/1/2024).
Setelah putusan sela, proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut Zahrul, ada enam saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.
"Ada enam orang termasuk Bg Sayed (selaku pelapor/korban)," sebut dia.
Zahrul mengungkapkan, sejauh ini proses persidangan berjalan lancar, sejak agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Banda Aceh hingga eksepsi oleh pengacara terdakwa.
Seperti diketahui, Abu Laot ditangkap Ditreskrimsus Polda Aceh atas kasus pencemaran nama Sayed Muhammad Muliady, calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Tiktokers itu dibekuk di Cianjur, Jawa Barat, Jumat malam, 6 Oktober 2023, usai dilaporkan advokat senior, Sayed Muhammad Muliady melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September 2023.
Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bersama MI, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.
Hasil pemeriksaan, motif Abu Laot melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor yang vokal menyuarakan keberadaan mafia tramadol di Jakarta.(*)
Baca juga: Kasus Abu Laot Mulai Disidangkan, Jaksa Bacakan Dakwaan, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi ke Majelis Hakim
BalasBalas ke semuaTeruskan
Tambahkan reaksi
Pengadilan Negeri Banda Aceh
Abu Laot
sidang Abu Laot
kasus Abu Laot
Tramadol
Sayed Muhammad Mulyadi
Berita Banda Aceh
Abang Samalanga Sempat Diinfus sebelum Temui Massa Demo di DPRA Kemarin |
![]() |
---|
Hari Ini Museum Tsunami Tutup Sementara, Besok Buka Lagi |
![]() |
---|
Sudah Dua Hari Aplikasi Byond By BSI Alami Gangguan, Nasabah Mengeluh |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Optimis Pendidikan Unggul Jadi Kunci Wujudkan Kemajuan Aceh |
![]() |
---|
Dinkes Banda Aceh Dorong Pemilik Kos Dukung Penyewa Tes Kesehatan hingga Skrining HIV, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.