Berita Banda Aceh

Besok, Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Bacakan Putusan Sela Kasus Abu Laot 

"Besok sidang agenda putusan sela. Kita berharap besok putusan sela berpihak kepada korban," kata Zahrul yang dihubungi Serambinews.com.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Foto: IST
Penyidik Polda Aceh saat membawa tersangka seleb TikTok, MI alias Abu Laot ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Selasa (28/11/2023). 

"Besok sidang agenda putusan sela. Kita berharap besok putusan sela berpihak kepada korban," kata Zahrul yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (9/1/2024).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus pencemaran nama baik calon anggota DPD RI, Sayed Muhammad Muliady yang dilakukan seleb TikTok, Musfy Ishak alias Abu Laot (34) masih berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kasus tersebut kini memasuki agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai R Hendral bersama dua hakim anggota, Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini.

Kuasa Hukum Sayed, Zahrul SH mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan sela berlangsung Rabu (10/1/2024) besok.

"Besok sidang agenda putusan sela. Kita berharap besok putusan sela berpihak kepada korban," kata Zahrul yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (9/1/2024).

Setelah putusan sela, proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut Zahrul, ada enam saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.

"Ada enam orang termasuk Bg Sayed (selaku pelapor/korban)," sebut dia.

Zahrul mengungkapkan, sejauh ini proses persidangan berjalan lancar, sejak agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Banda Aceh hingga eksepsi oleh pengacara terdakwa.

Seperti diketahui, Abu Laot ditangkap Ditreskrimsus Polda Aceh atas kasus pencemaran nama Sayed Muhammad Muliady, calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

 Tiktokers itu dibekuk di Cianjur, Jawa Barat, Jumat malam, 6 Oktober 2023, usai dilaporkan advokat senior, Sayed Muhammad Muliady melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September 2023.

Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bersama MI, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Hasil pemeriksaan, motif Abu Laot melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor yang vokal menyuarakan keberadaan mafia tramadol di Jakarta.(*)

Baca juga: Kasus Abu Laot Mulai Disidangkan, Jaksa Bacakan Dakwaan, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi ke Majelis Hakim


 

 


 
 
 
 

BalasBalas ke semuaTeruskan 
Tambahkan reaksi
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved