Berita Kutaraja

Kasus Abu Laot Mulai Disidangkan, Jaksa Bacakan Dakwaan, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi ke Majelis Hakim

“Apa yang disampaikan oleh JPU nanti akan kita sampaikan kembali pada sidang lanjutan minggu depan,” kata Mahadir kepada wartawan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Abu Laot dibawa petugas ke sel tahanan usai sidang perdana pembacaaan dakwaan di Pengadilan Banda Aceh, Rabu (13/12/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - MI alias Abu Laot atau AL (34), terdakwa tindak pidana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi menjalani sidang pembacaan dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (13/12/2023).

Dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Dr Ferri Ichsan, terdakwa didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Mulyadi.

Di mana terdakwa memposting video di TikTok dengan narasi yang mencemarkan nama baik Sayed.

Ia kemudian menyudutkan Sayed apakah dia menjadi bekingan penjualan sabu-sabu dan kasus prostitusi di Aceh. 

"Dia menyudutkan bahwa Sayed sangat suka mencampuri urusan orang lain. Sebab dia (Sayed) tidak berani berkomentar terkait peredaran sabu-sabu di Aceh, di mana toke besarnya di Malaysia,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abu Laot, Mahadir mengatakan, pihaknya saat ini masih mengikuti apa yang didakwakan oleh JPU.

Nantinya, pihaknya akan mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan) yang akan disampaikan pada 20 Desember 2023 nanti.

“Apa yang disampaikan oleh JPU nanti akan kita sampaikan kembali pada sidang lanjutan minggu depan,” kata Mahadir kepada wartawan.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan permintaan penangguhan/pengalihan penahanan ke hakim. Namun, saat ini mereka masih menunggu keputusan dari hakim apakah dikabulkan atau tidak.

“Karena ini bagian dari hak terdakwa. Mau dikabulkan syukur, tidak dikabulkan tidak jadi masalah. Kita menyerahkan semuanya ke majelis hakim,” jelasnya.

“Kita baru menerima dakwaan hari ini, dan belum bisa kita komentari lebih jauh,” tutupnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved