Breaking News

Pemuda di Makassar Bunuh Pacar PSK yang Dipesan di Michat, Emosi Tak Puas Dilayani Setelah Bayar

Permana mengaku, perempuan melalui aplikasi Michat itu tidak melayani nafsunya sesuai dengan kesepakatan, padahal dia telah membayar.

Editor: Faisal Zamzami
Muslimin Emba Tribun-Timur.com
Tampang pelaku penikaman Permana (23) saat diamankan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/1/2024) sore. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (9/1/2024) sore.

Permana (23), pelaku penikaman yang menewaskan Alwi Fadli (25), kini meringkuk di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.

Ia ditangkap di Kabupaten Barru oleh Tim Jatanras setelah menikam Alwi Fadli di Perumahan Buka Mata, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota, Makassar, Senin kemarin.

Permana yang nekat menghabisi nyawa Alwi gegara merasa tertipu modus perempuan pekerja seks komersial lewat aplikasi Mi Chat, pun telah ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, Permana dijerat pasal berlapis yakni dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 351 dan juga pasal 338 dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (9/1/2024) sore.

Dijelaskan ngajib, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi aksi prostitusi yang dilakukan oleh korban bersama pacarnya.

Disitu, korban bermodus menjual pacarnya yang berinisial M lewat aplikasi Michat kepada pelanggan dengan harga ratusan ribu rupiah.

"Jadi korban menawarkan itu menawarkan seorang perempuan (pacar korban) melalui Michat pelaku. Kemudian pelaku memesan sehingga terjadilah kesepakatan yang tadinya satu kali main Rp700 ribu," ungkapnya.

Pelaku saat itu, lanjut Ngajib memberikan uang sesuai dengan kesepakatan.

Namun tidak terlayani oleh perempuan SA yang ditawarkan Alwi lewat aplikasi Mi chat.

Baca juga: Dede Bunuh Pedagang Semangka Usai Diberi Uang Rp 5 Juta, Pelaku Emosi Korban Batal Nikahi Istrinya

Pengakuan Permana

Di hadapan polisi, Permana mengaku ditipu sebanyak Rp 200 ribu.

"Natipuka komandan, Rp 200 ribu," ucap Permana saat ditanya polisi di Aula Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (9/1/2024) sore.

Permana tertipu lantara perempuan yang dipesan lewat aplikasi Mi chat tidak melayaninya sesuai kesepakatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved