Breaking News

Berita Aceh Utara

Seorang Pria di Aceh Utara Sebarkan Foto Bugil Mantan Istri ke FB dan Tiktok 

Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap Pria berinisial SA (21) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024).

|
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Polres Aceh Utara
Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap Pria berinisial SA (21) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024) 

Seorang Pria di Aceh Utara Sebarkan foto bugil mantan istri ke FB dan Tiktok 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pria di Aceh Utara harus berurusan dengan polisi.

Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di media sosial.

Aksi yang membuat tangannya diborgol karena sebarkan foto bugil mantan istrinya

Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap Pria berinisial SA (21) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024). 

Baca juga: Sosok dr Lo Siauw Ging asal Solo, Tinggalkan Wasiat Sebelum Meninggal, Minta Peti Sederhana: Putih

Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh.

Pria itu ditangkap karena menyebarkan Foto Bugil ke media sosial. 

Kasus itu berawal ketika ibu muda berinisial CD (22), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, Senin (8/1/2024).

Hal itu ia lakukan usai menanggung malu sebab Foto Bugilnya beredar di media sosial Facebook dan Tiktok.

Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pria Lhokseumawe,10 Paket Sabu Disita

Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA, 21 tahun.

Pelaku ditangkap di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu. 

Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH menyampaikan foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri.

Video yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban.

Tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku. 

Baca juga: Harga Emas Siang Ini, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Senin 8 Januari 2024

"Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai.

Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga.

Maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke Tiktok dan sebagai foto profil dan storie di akun Facebook korban.

“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas AKP Novrizaldi.(*)

Baca juga: 3 Oknum TNI Sekongkol, Gudang TNI AD Simpan 240 Kendaraan Curian: Mau Dikirim ke Timor Leste

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved