Berita Aceh Timur
Teknisi di Aceh Timur Pasang Kamera Tersembunyi di Router WiFi Intai Pemilik Kamar
Hal itu dikarenakan posisinya tidak menempel ke dinding, melainkan pada sisi atas renggang atau menukik ke bawah dan mengarah ke tempat tidur.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Dari perangkat kamera itu, terdapat sebuah memory micro SD Card dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.
"Pada Rabu, (03/01/2024) berkas perkara berikut tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur," jelas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, BA dipersangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.(*)
Baca juga: Berawal Laporan Sinyal Wifi Tidak Stabil, Warga digegerkan Ada Ular Piton Melilit di Tower Pemancar
| Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Hari Otda, Bacakan Sambutan Mendagri RI |
|
|---|
| Satgas TMMD Kodim 0104 Atim Hadirkan Warna Baru Bagi PAUD Negeri Raudhatina |
|
|---|
| MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah |
|
|---|
| Jalan Penghubung Antar Desa Segera Terbuka, Bukti Nyata TMMD Reg Ke-128 di Pedalaman Aceh Timur |
|
|---|
| Koalisi Pemuda Aceh Endus Operasi Politik di Balik Isu yang Menyasar Al-Farlaky |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Penyerahan-berkas-perkara-ke-Kejari-Aceh-Timur-oleh-Polres-Aceh-Timur.jpg)