Berita Aceh Timur
Teknisi di Aceh Timur Pasang Kamera Tersembunyi di Router WiFi Intai Pemilik Kamar
Hal itu dikarenakan posisinya tidak menempel ke dinding, melainkan pada sisi atas renggang atau menukik ke bawah dan mengarah ke tempat tidur.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Aceh Timur
Penyerahan berkas perkara ke Kejari Aceh Timur oleh Polres Aceh Timur, Rabu (03/1/2024).
Dari perangkat kamera itu, terdapat sebuah memory micro SD Card dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.
"Pada Rabu, (03/01/2024) berkas perkara berikut tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur," jelas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, BA dipersangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.(*)
Baca juga: Berawal Laporan Sinyal Wifi Tidak Stabil, Warga digegerkan Ada Ular Piton Melilit di Tower Pemancar
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Timur
Lima Nelayan Muda Aceh Bertaruh Nyawa Demi Kebebasan, Melompat ke Laut dan Terdampar di Pulau Aru |
![]() |
---|
Medco E&P Malaka Komitmen pada Keselamatan dan Lingkungan |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Gelar Pasar Murah di 21 Polsek, Siapkan 26 Ton Beras SPHP |
![]() |
---|
Medco E&P Malaka Dorong Talenta Muda di Bupati Aceh Timur Cup I 2025 |
![]() |
---|
Wabup Aceh Timur Sambut Gembira Penunjukan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.