Breaking News

Berita Aceh Timur

Teknisi di Aceh Timur Pasang Kamera Tersembunyi di Router WiFi Intai Pemilik Kamar

Hal itu dikarenakan posisinya tidak menempel ke dinding, melainkan pada sisi atas renggang atau menukik ke bawah dan mengarah ke tempat tidur.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Aceh Timur
Penyerahan berkas perkara ke Kejari Aceh Timur oleh Polres Aceh Timur, Rabu (03/1/2024). 

Dari perangkat kamera itu, terdapat sebuah memory micro SD Card dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB.

"Pada  Rabu, (03/01/2024) berkas perkara berikut tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur," jelas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, BA dipersangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.(*)

Baca juga: Berawal Laporan Sinyal Wifi Tidak Stabil, Warga digegerkan Ada Ular Piton Melilit di Tower Pemancar


 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved