Berita Lhokseumawe

Polisi Gerebek Sebuah Gubuk di Lhokseumawe, 1 Tersangka dan  8 Paket Sabu Diamankan

Saat dilakukan penggerebekan gubuk, tersangka AM yang ada di dalamnya sempat berupaya melarikan diri.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Barang bukti sabu-sabu 

Saat dilakukan penggerebekan gubuk, tersangka AM yang ada di dalamnya sempat berupaya melarikan diri.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe awalnya membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk kawasan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (10/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB. 

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan delapan paket sabu - sabu.

Tersangka yang diamankan berinisial AM (35) merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan, dan kembali menangkap seorang tersangka lainnya berinisial SM yang juga warga Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat  bahwa di gubuk tersebut sedang adanya transaksi narkoba.

Sehingga pada pukul 18.30 WIB polisi langsung menuju ke lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan gubuk, tersangka AM yang ada di dalamnya sempat berupaya melarikan diri.

Namun berkat kesigapan personel polisi, tersangka berhasil diciduk dan petugas juga mengamankan barang bukti 8 paket sabu - sabu atau seberat 1,69 gram. 

"Kepada polisi, tersangka mengaku barang dimaksud dibeli dari seorang pria berinisial SM," katanya.

Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pria Lhokseumawe,10 Paket Sabu Disita

Sehingga pihaknya pun langsung melakukan pengembangan, dan tidak lama kemudian, berhasil menangkap SM.

"Selain sabu-sabu, dalam pengungkapan kasus ini, kita juga mengamankan barang bukti lain berupa uang Rp 900 ribu, dua handphone Android,dan dua unit sepeda motor jenis matic," paparnya.

Untuk proses lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. 

"Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek Banda Sakti.(*)

Baca juga: Kedapatan Selipkan Sabu di Topi, Pria asal Tapanuli Tengah Diringkus Polres Aceh Singkil

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved