Suami Nekat Bakar Kos Selingkuhan Gegara Tak Dianggap Lagi, Pernah Serumah Selama 10 Tahun Pacaran

Dari pengakuan RL, hubungan gelapnya dengan sang kekasih belakangan merenggang. Ia pun merasa tak lagi dianggap oleh IC hingga keluarga kekasih gelap

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/DOK.POLRES/TARAKAN
Pria beristri berinisial RL (43) di Tarakan, Kalimantan Utara diamankan polisi setelah membakar kosan kekasih gelapnya. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria paruh baya asal Tarakan, kalimantan Utara, diamankan polisi karena nekat membakar rumah kos milik kekasih gelapnya.

Bukan tanpa alasan, pria berinisial RL (43) itu dengan sengaja membakar rumah kos selingkuhannya karena merasa kesal tak lagi diperhatikan.

Aksi nekat RL itu dilakukan pada malam pergantian tahun baru, tepatnya pada Minggu (31/12/2023).

Rumah indekos yang dibakar RL berada di RT 30, Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra mengatakan, rumah kos tersebut ditempati oleh seorang perempuan berinisial IC, yang tidak lain merupakan kekasih gelap RL.

RL yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga tambak diketahui telah memiliki istri dan anak yang saat ini tinggal di Toraja, Sulawesi.

Namun menurut RL, istrinya sudah menikah lagi, walaupun keduanya belum resmi bercerai.

Sementara antara RL dan IC sudah menjalani hubungan asmara selama 10 tahun.

Baca juga: Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Magelang, Pelaku Emosi Dicaci Maki dan Dibanding-bandingkan

Kesal tak lagi dianggap

AKP Randhya Shaktika Putra mengatakan menyebutkan, kejadian kos yang dibakar oleh RL diduga karena pelaku merasa sakit hati dengan korban.

Dari pengakuan RL, hubungan gelapnya dengan sang kekasih belakangan merenggang.

Ia pun merasa tak lagi dianggap oleh IC hingga keluarga kekasih gelapnya itu.

"Dari pengakuan RL, ia sakit hati lantaran sudah sepuluh tahun berpacaran, namun belakangan, ia tak lagi dianggap, baik oleh kekasihnya, maupun oleh keluarga kekasihnya," ungkap AKP Randhya Shaktika Putra, Selasa (9/1/2024) seperti dilansir dari Kompas.com.

Cekcok dan datangi kos kekasihnya

Lebih lanjut AKP Randhya Shaktika Putra menjelaskan, satu hari sebelum kejadian kebakaran indekos tersebut, RL dan IC terlibat cekcok.

Hal tersebut membuat RL emosi dan berniat untuk membakar kos yang ditinggali IC.

"Satu malam sebelum ia membakar rumah kos kekasihnya, pelaku sempat cekcok. Dari peristiwa tersebut, muncul niatan pelaku membakar rumah kostan kekasihnya," kata dia.

Di malam pergantian tahun, tepatnya pukul 23.30 Wita, RL mendatangi kamar kos kekasihnya.

Namun saat itu IC tak ada di kamar kos.

Diduga IC keluar untuk melihat keseruan malam tahun baru.

Baca juga: Anjing Makan Amplop Berisi Uang Tunai Rp 62 Juta, Suami Kaget dan Panggil Istrinya

Pelaku yang ada di kamar kos IC kemudian menyalakan korep api dan membakar dinding kamar yang terbuat dari triplek.

Saat itu, seorang anak yang melihat api membumbung tinggal langsung melapor ke pemilik kos yang sedang berad di rumah tetangganya.

"Api yang berkobar sempat menghebohkan warga sekitar, sampai kemudian ada seorang anak di wilayah tersebut, berlari untuk memberitahukan pemilik rumah kos yang kebetulan sedang berada di rumah temannya," jelas Randhya.

Sang pemilik kos yang kembali ke rumah mendapati rumahnya sudah dalam kondisi habis dilalap api.

Ia pun membuat laporan ke polisi.

Sempat tinggal serumah

Selain itu, terungkap pula bahwa kos yang dibakar RL tersebut juga pernah ditempati bersama dengan kekasihnya IC.

AKP Randhya Shaktika Putra mengatakan, kamar kos itu disewa oleh IC dengan biaya Rp 450.000 per bulan.

RL yang belum memiliki ikatan pernikahan dengan IC sempat tinggal di kosan tersebut selama satu bulan.

Namun RL kemudian diusir oleh Ketua RT setempat setelah adanya laporan dari warga.

"Sejak September 2023 mereka (pelaku dan korban) ngekos di sana. Pelaku diusir sekitar bulan Oktober 2023 oleh Ketua RT," kata Randhya.

"Jadi rumah yang dibakar rumah pacarnya, pacarnya juga ngontrak. Sebelumnya, pelaku dan pacarnya juga pernah tinggal di kos tersebut. Namun, karena ada laporan dari warga bahwa mereka bukan suami istri dan dia diusir oleh Pak RT dan tinggallah pacarnya di kosan tersebut," paparnya.

Akibat kebakaran tersebut, pemilik kos mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.

Baca juga: Terungkap Motif Panca Darmansyah Habisi 4 Anaknya, Cemburu Devnisa Selingkuh dengan 3 Pria Sekaligus

Sementara polisi yang melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku di pinggir jalan di daerah Selumit pada Jumat (5/1/2024).

Oleh polisi, pelaku RL dijerat Pasal 187 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved