Berita Banda Aceh

Pasang Kamera ETLE di Lima Titik, Sebanyak 210.688 Pelanggaran Lalin Terekam Sepanjang 2023

“Kalau secara grafik, itu memang jumlah pelanggar tahun 2023 ini sedikit menurun,” kata Iqbal saat di konfirmasi Serambinews.com, Sabtu (13/1/2023).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
ILUSTRASI - Traffic Light (lampu pengatur lalu-lintas) di kawasan Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, sudah normal kembali, Sabtu (26/3/2022). 

“Kalau secara grafik, itu memang jumlah pelanggar tahun 2023 ini sedikit menurun,” kata Iqbal saat di konfirmasi Serambinews.com, Sabtu (13/1/2023).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sepanjang tahun 2023, Ditlantas Polda Aceh mencatat ada 210.688 jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini sendiri ada lima titik di Banda Aceh dan Aceh Besar yang terpasang kamera.

Kamera tersebut terpasang di Simpang Kota Banda Aceh dua titik, satu titik di Simpang Jambo Tape, satu titik lampu merah Lampriet dan satu titik di Bundaran Simpang Lambaro.

“Kalau secara grafik, itu memang jumlah pelanggar tahun 2023 ini sedikit menurun,” kata Iqbal saat di konfirmasi Serambinews.com, Sabtu (13/1/2023).

Dia mengatakan, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE tahun 2023 sebanyak 210.688 pelanggaran dan tervalidasi sebanyak 6.822 pelanggaran.

“Sementara rata-rata ter-capture dari ETLE Mobile ada 10 pelanggaran,” sebutnya.

Ia mengatakan, bagi pengendara yang melanggar tersebut, pihaknya akan memberikan sejumlah sanksi. 

Baca juga: Polda Aceh Tiadakan Tilang Manual saat Tahun Baru 2024

Sanksi yang diberikan, apabila pelanggaran melakukan konfirmasi dan ditilang namun tidak melakukan pembayaran denda tilang, maka akan diblokir STNK.

"Dan apabila tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan diblokir,” jelasnya.

Nantinya kata Iqbal, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. 

Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. 

Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

"Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah tervalidasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi, akan mengakibatkan blokir STNK sementara,” pungkasnya.(*)

Baca juga: VIDEO VIRAL Pria di Depok Terekam Kendarai Motor Sambil Rebahan, Auto Kena Tilang Elektronik


 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved