Berita Aceh Timur

Mahkamah Syar'iyah Idi Tangani 15 Kasus Pemerkosaan Sepanjang Tahun 2023

"Pada tahun 2023, terdapat penurunan satu kasus, dengan total 20 kasus jinayah yang ditangani, terdiri dari 1 kasus zina, 15 pemerkosaan, 2 pelecehan

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Serambi/Maulidi Alfata
Mahkamah Syar'iyah Idi. 

"Pada tahun 2023, terdapat penurunan satu kasus, dengan total 20 kasus jinayah yang ditangani, terdiri dari 1 kasus zina, 15 pemerkosaan, 2 pelecehan seksual, dan 2 kasus maisir," ungkap Saifuddin, Panitera Mahkamah Syariah Idi, Senin (15/1/2024).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, Idi - Mahkamah Syar'iyah  Idi menangani 15 kasus rudapaksa sepanjang tahun 2023, mencatat penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 16 perkara pada tahun 2022.

"Pada tahun 2023, terdapat penurunan satu kasus, dengan total 20 kasus jinayah yang ditangani, terdiri dari 1 kasus zina, 15 pemerkosaan, 2 pelecehan seksual, dan 2 kasus maisir," ungkap Saifuddin, Panitera Mahkamah Syar'iyah  Idi, Senin (15/1/2024).

Data statistik ini mencerminkan perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencatat 24 kasus secara keseluruhan, dengan rincian 4 kasus zina, 16 pemerkosaan, 1 pelecehan seksual, dan 3 kasus maisir.

"Secara umum, penanganan perkara jinayah oleh Mahkamah Syar'iyah Idi mengalami penurunan," lanjutnya.

Saifuddin menjelaskan bahwa  pemerkosaan atau pelecehan terjadi disebabkan oleh pengaruh budaya pergaulan dan kurangnya pemahaman serta penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan adat istiadat.

Fenomena ini membuat tindakan yang seharusnya dianggap tabu menjadi lumrah dilakukan.

"Kondisi ini mengakibatkan kurangnya rasa bersalah saat melakukan perbuatan tercela, dan penyesalan baru muncul saat harus menjalani proses hukum, setelah ditangkap oleh pihak berwajib," tambahnya.

Dalam konteks ini, Saifuddin menekankan perlunya membangun benteng diri untuk menahan diri dari perbuatan tercela, mengatasi keinginan untuk melakukan perbuatan mesum.

"Seperti yang terjadi dalam kasus camera CCTV mesum yang sedang viral di Aceh Timur dalam beberapa waktu lalu," ucapnya.(*)

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Anak di Aceh Singkil Ajukan Restitusi ke LPSK


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved