Breaking News

Berita Bireuen

Perbaikan LADK, Tiga Partai di Bireuen Tidak Melaporkan Dana Kampanye

Hingga batas akhir perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 12 Januari 2024. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Komisioner KIP Bireuen, Safrizal SPd 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hingga batas akhir perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 12 Januari 2024. 

Dari 24 partai peserta pemilu sebanyak tiga melaporkan LADK,  sebanyak 21 partai sudah melaporkan.

Hal tersebut disampaikan anggota komisioner KIP Bireuen, Safrizal SPd kepada Serambinews.com, Senin (15/1/2024) menyangkut LADK perbaikan melalui aplikasi yang dicermati KIP Bireuen.

Safrizal menyebutkan, di Bireuen ada 24 parpol dari jumlah tersebut, hasil pencermatan sebanyak tiga parpol tidak melaporkan LADK, adapun tiga parpol tidak melaporkan LADK, yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Hati Nurani Rakyat.

Kemudian 21 partai lainnya melaporkan LADK sebagaimana mestinya melalui aplikasi. 

Baca juga: Sukses Ungkap Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Bireuen dan Anggotanya Terima Penghargaan

“Dari 21 partai yang melaporkan hanya lima partai LADKnya diterima, sedangkan 16 lainnya harus dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Waktu perbaikan sudah berakhir dan hasil pencermatan sudah diumumkan melalui website KIP Bireuen.

Safrizal yang didampingi Amru selaku Kasubag teknis menjelaskan, dalam LADK yang disampaikan melalui aplikasi KIP Bireuen hanya melihat kelengkapan laporan saja. 

Mulai dari nomor rekening, besarnya dana dan juga data pendukung lainnya.

Baca juga: Panwaslih Lhokseumawe Awasi Pengurusan Surat Pindah Memilih, Ini 9 Kondisi Bisa Coblos di TPS Lain

Sedangkan melihat kebenaran dana kampanye akan dilakukan akuntan publik nantinya dan akan diumumkan
setelah Pemilu nanti.

“Kami di KIP Bireuen sebagaimana petunjuk hanya melihat kelengkapan pelaporan atau lengkapnya administrasi laporan.

Sedangkan melihat kebenaran dana kampanye menjadi wilayah akuntan publik,” ujarnya. 

Semua laporan dana kampanye  partai politik, kata Safrizal, akan dilakukan audit  oleh Kantor Akuntan Publik (APK) yang ditunjuk oleh KPU RI. (*)

Baca juga: Kapan Doa Sujud Sahwi Dibacakan, Sebelum Atau Sesudah Salam?Ini Waktu Tepat Sujud Sahwi Dan Hukumnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved