Berita Pemilu 2024

Panwaslih Lhokseumawe Awasi Pengurusan Surat Pindah Memilih, Ini 9 Kondisi Bisa Coblos di TPS Lain

Pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), dapat mengurus surat pindah memilih karena sembilan kondisi.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Anggota Panwaslih Lhokseumawe, Ayi Jufridar 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengajuan surat keterangan pindah memilih dalam Pemilu 2024, berakhir pada Senin (15/1/2024).

Panwaslih Kota Lhokseumawe mengawasi proses pengurusan surat tersebut dan mengimbau warga untuk memanfaatkan sisa waktu untuk pengajuan pindah memilih pada 14 Februari mendatang.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), dapat mengurus surat pindah memilih karena sembilan kondisi.

Yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Menjalankan rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.

Menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara.

Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Dari sembilan kondisi di atas, empat di antaranya bisa mengurus surat pindah memilih sampai 7 Februari mendatang.

Yaitu pemilih bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.

Mengingat pada Senin (15/1/2024), adalah batas akhir untuk mengurus surat pindah, anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe, Ayi Jufridar mengimbau masyarakat agar memanfaatkan masa tersebut.

Kecuali bagi pemilih yang berada dalam empat kondisi di atas karena masih memiliki waktu sampai 7 Februari mendatang.

“Panwaslih bersama Panwascam juga mengawasi kemudahan pemilih dalam mengurus surat keterangan pindah memilih,” ujar Ayi Jufridar yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwaslih Kota Lhokseumawe.

Ia mengimbau masyarakat agar mengurus surat keterangan dimaksud langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KIP Kota Lhokseumawe dengan membawa bukti pendukung.

“Sejauh ini, kami sudah berkoordinasi dengan KIP Kota Lhokseumawe,” pungkas Ayi.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved