Minggu, 12 April 2026

Perwira Polda Aceh Ditangkap Sabu

VIDEO - Perwira Polda Aceh Berpangkat AKBP Ditangkap Kasus Sabu-sabu

AKBP berinisial A dan seorang bintara itu diciduk karena memiliki sabu-sabu seberat satu ons. Keterangan itu disampaikan oleh Wakapolda Aceh

|
Penulis: Subur Dani | Editor: Teuku Raja Maulana

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang perwira polisi berpangkat AKBP di Polda Aceh ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Bersamanya juga diciduk polisi berpangkat bintara. 

AKBP berinisial A dan seorang bintara itu diciduk karena memiliki sabu-sabu seberat satu ons. Keterangan itu disampaikan oleh Wakapolda Aceh, Brigen Pol Armia Fahmi dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Machdum Sakti Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024).

"Ada anggota Polda Aceh yang ditangkap dua orang, satu berpangkat AKBP dengan inisial A satu lagi bintara. Ini masih dalam pendalaman oleh Polresta Banda Aceh," kata Wakapolda Aceh.

Ditanya apakah kedua personel Polri itu ditangkap karena memakai atau mengedar sabu-sabu, Wakapolda mengatakan hingga saat ini masih melakukan pendalaman.

"Itu masih di dalamu oleh polresta, motifnya kita belum tahu," kata Armia Fahmi.

Kedua personel itu, lanjut Wakapolda Aceh, ditangkap secara terpisah di Banda Aceh. "Kita tangkap keduanya di Banda Aceh, barang bukti satu ons sabu-sabu. Keduanya ditangkap terpisah, setelah ditangkap satu baru kita tangkap satu lagi," kata Wakapolda Aceh.

Jenderal bintang satu itu menegaskan, Polda Aceh tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap sabu-sabu di Aceh.

"Pak Kapolda komit untuk memberantas peredaran narkotika di Aceh. Beliau tidak pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat. Kalau ada anggota terlibat, ancaman hukumnya PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat), kita tidak akan toleransi," tegasnya.(dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved