Breaking News

Selebriti

Dito Mahendra Jalani Persidangan atas Kepemilikan Senjata Ilegal, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Usai persidangan, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon menepis pernyataan jaksa soal kepemilikan senjata ilegal kliennya.

Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

Usai persidangan, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon menepis pernyataan jaksa soal kepemilikan senjata ilegal kliennya.

SERAMBINEWS.COM - Masih ingat Dito Mahendra yang tersandung kasus kepemilikan senjata api.

Dito kini menjalani pemeriksaan dan mendekam di tahanan.

Pengusaha sekaligus kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra didakwa atas kasus kepemilikian sejumlah senjata ilegal.

Dakwaan terhadap Dito Mahendra itu dibacakan di persidangan pada Senin (15/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dito Mahendra didakwa memiliki 11 senjata yang diduga tanpa izin atau ilegal.

Ke-11 senjata itu terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.

Usai persidangan, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon menepis pernyataan jaksa soal kepemilikan senjata ilegal kliennya.

Boris mengatakan seluruh senjata Dito Mahendra memiliki izin.

"Yang kami soroti di sini tentu kami hormati perspektif penuntut umum."

"Kalau pun dibilang ada senjata yang tidak memiliki izin, tapi kalau dari sisi kami, itu semua ada izinnya."

"Tinggal nanti kita buktikan persidangan dan hakim yang akan memutuskan," ujar Boris Tampubolon dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (16/1/2024).

Lebih lanjut mengenai kepemilikan senjata ilegal, Boris berpendapat seharusnya jaksa melihat sifat senjata tersebut.

Hal itu berkaitan dengan rekam jejak penggunaan senjata yakni apakah dipergunakan dalam hal melanggar hukum atau tidak.

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra mempunyai hobi olahraga menembak, sehingga senjata tersebut digunakan sesuai tempatnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved