Selebriti

Dito Mahendra Jalani Persidangan atas Kepemilikan Senjata Ilegal, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Usai persidangan, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon menepis pernyataan jaksa soal kepemilikan senjata ilegal kliennya.

Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

"Yang ketiga adalah tentu kalau dibilang kepemilikan senjata api illegal, kita harus lihat sifatnya juga, apakah aktif atau tidak."

"Apakah kemudian senjata ini ada record dipergunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum atau tidak."

"Karena perlu diketahui klien kami ini hobi menembak, dia punya senjata itu dipakai di tempatnya.

"Ibarat orang bertinju, dia enggak bertinju di jalanan tapi di ring gitu," imbuh Boris.

Sebagai informasi, temuan sejumlah pucuk senjata yang didakwakan kepada Dito Mahendra bermula dari kesaksian sang pengusaha dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris Mahhamah Agung (MA), Nurhadi.

Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.

Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan.

Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dito Mahendra Didakwa atas Kepemilikan Senjata Ilegal, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Punya Izin, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved