Petani di Bekasi Syok Ditagih Utang Rp4 Miliar dari Lembaga BUMN, Padahal Tak Pernah Ajukan Pinjaman

Korban merasa heran dapat tagihan utang senilai Rp4 miliar dari lembaga keuangan milik negara atau BUMN.

Editor: Faisal Zamzami
Muhammad Azzam/Wartakota
Petani bernama Kacung Supriatna (63) bersama anaknya Karyan (40) warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi terkejut mendapatkan tagihan sebesar hampir Rp 4 miliar dari lembaga keuangan. 

SERAMBINEWS.COM, BEKASI - Nasib pilu menimpa seorang petani yang ditagih utang miliaran sebuah lembaga keuangan BUMN.

Padahal korban tak pernah mengajukan pinjaman sepeser pun, sehingga syok saat ditagih utang miliaran.

Kejadian ini menimpa seorang warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Korban merasa heran dapat tagihan utang senilai Rp4 miliar dari lembaga keuangan milik negara atau BUMN.

Warga tersebut bernama Kacung Supriatna (63), yang sehari-hari berprofesi petani.

Kacung mengaku selama ini dirinya tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman kepada lembaga keuangan BUMN yang kabarnya merupakan PT Askrindo Kredit Indonesia.

Namun, Ia mendapat tagihan utang dari pihak lembaga keuangan ke rumahnya karena telah meminjam Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.

“Datang tiga orang menagih uutang bilangnya dari bank asal Jakarta. Saya kaget kedatangan itu. Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih hampir Rp4 miliar,” ungkap Kacung dikutip dari WartaKota, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: 5 Warga Probolinggo Kaget Punya Utang Rp25 Juta di Bank lewat Kartu Tani, Padahal Tak Ambil Pinjaman

Kacung menjabarkan, penagihan utang dialaminya pada tahun 2021 dan hingga saat ini , dirinya belum mengetahui pihak yang menggunakan identitas maupun sertifikat tanah miliknya sebagai agunan untuk pinjaman tersebut.

Kasus ini pun juga telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Metro Bekasi.

"Selama ini saya tidak ngerasa punya utang sampai segitu, seratus ribu juga saya gak pernah pinjam,” tambah Kacung didampingi anaknya Karyan (40).

Sementara itu, Karyan mengatakan, sepengetahuannya ayahnya tak pernah melakukan pinjaman kemana pihak manapun.

Kedatangan tiga orang penagih utang dari salah satu lembaga keuangan pelat merah membuatnya terkejut.

Saat datang ke rumahnya, pihak lembaga keuangan mengonfirmasi mengenai nama orangtuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.

Selanjutnya, mereka mengonfirmasi adanya pinjaman yang harus dilunasi oleh ayahnya, dengan membawa fotokopi sertifikat yang bertuliskan memiliki hak tanggungan sebesar Rp 4 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved