Polemik Cuti Gibran 3 Hari dalam Seminggu, Diminta Mundur dari Wali Kota Solo, Ini Respons Bawaslu
Dia mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo untuk kegiatan kampanye di Jakarta dari 15 sampai 17 Januari 2024.
“Ya itu. Lha itu yang akan menjadi perhatian sebenarnya,” terang dia.
Ada pula dalih lain bahwa Pasal 36 hanya dimaksudnya untuk tim kampanye.
Padahal, menurutnya, pasangan calon merupakan bagian dari pelaksana.
“Itu sebagai pelaksana. Meskipun capres bisa jadi pelaksana juga,” jelasnya.
Baca juga: Khofifah Merapat ke Prabowo-Gibran, TKN Optimis Elektabilitas Naik
Kata Pemkot Solo
Ada pun Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho menjelaskan pihaknya menafsirkan bahwa cuti bisa diambil kapan saja sesuai kebutuhan.
Hal ini didasarkan pada pasal 34A ayat (1) poin d yang menyebut walikota yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan Cuti selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.
“Kalau ketentuan yang baru tidak hanya satu. Sesuai kebutuhan. PP yang baru kemarin itu sesuai kebutuhan," ucap Herwin pada 27 November 2023 lalu.
"Bisa full satu minggu cuti. Bisa tidak cuti,” tambahnya.
Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus menafsirkan secara berbeda.
Menurutnya “sesuai kebutuhan” bukan berarti tidak ada batasan.
“Pemaknaan sesuai kebutuhan itu tidak berarti unlimited atau tanpa batas. Tapi tetap dibatasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lagipula, mengenai cuti ini selain diatur di PP 53, ada pula UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi dasar hukum munculnya PP 53 tahun 2023 tersebut.
Hal ini termaktub dalam Pasal 303 ayat (2) UU Pemilu.
Ayat tersebut berbunyi demikian :
Cerita Sherina Munaf Selamatkan Kucing-kucing Uya Kuya Saat Penjarahan, Ada yang Minta Tebusan |
![]() |
---|
VIDEO Bocornya Dokumen Militer Ungkap Kegagalan Operasi "Kereta Perang Gideon" |
![]() |
---|
VIDEO Tolak Proyek Yonkes, Ratusan Warga Kapalo Hilalang Padang Pariaman Minta Perlindungan Lahan |
![]() |
---|
Daftar Shalat Fardhu yang Ada Qabliah dan Badiyah, Simak Juga Jumlah Rakaat, Niat dan Tata Caranya |
![]() |
---|
Bahas Penguatan Kelembagaan, Bawaslu Abdya Audiensi dengan Ketua DPRK Roni Guswandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.