Polemik Cuti Gibran 3 Hari dalam Seminggu, Diminta Mundur dari Wali Kota Solo, Ini Respons Bawaslu

Dia mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo untuk kegiatan kampanye di Jakarta dari 15 sampai 17 Januari 2024. 

Editor: Faisal Zamzami
KPU
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka manyampaikan visi misinya dalam debat cawapres, Jumat (22/12/2023). 

"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Namun hingga kini belum disahkan.

“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia. 

"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.

Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.

“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR," papar dia.

"RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya.

Baca juga: Kedapatan Simpan 29 Paket Sabu di Bawah Ember, Polisi Ringkus Empat Pria di Lhokseumawe

Baca juga: Puluhan Siswa dan Guru SMAN 1 Nurussalam Sambangi Kampus Unimal

Baca juga: Lowongan Kerja PT Kimia Farma untuk Posisi Medical Representative, SMA, SMK, D3 dan S1 Bisa Daftar

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polemik Cuti Gibran, Bawaslu Solo Beri Sorotan, PDIP Solo Minta Mundur dari Wali Kota, 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved