Berita Aceh Timur

Sidang Perdana Kamera Tersembunyi Router WiFi di PN Aceh Timur Hadirkan 3 Saksi

Sidang dimulai pada pukul 11:20 WIB dengan pemeriksaan ketiga saksi, ketiga saksi itu yakni Muhammad Nabawi sebagai korban Ayu Adriah istri dari...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Sidang perdana BA tersangka kasus kamera tersembunyi pada router WiFi, di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Timur, Rabu (17/1/2024). 

Sidang dimulai pada pukul 11:20 WIB dengan pemeriksaan ketiga saksi, ketiga saksi itu yakni Muhammad Nabawi sebagai korban Ayu Adriah istri dari korban dan Mukhtadir.

Laporan Maulidi Alfata Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - BA, tersangka kasus tersembunyi pada router WiFi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Timur pada, Rabu (17/1/2024).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) yaitu M Iqbal Zakwan menghadirkan 3 saksi untuk memberikan pernyataan.

Sidang dimulai pada pukul 11:20 WIB dengan pemeriksaan ketiga saksi, ketiga saksi itu yakni Muhammad Nabawi sebagai korban Ayu Adriah istri dari korban dan Mukhtadir.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim ketua Didik Haryadi, Zaki Anwar serta Reza Bastira Seregar sebagai hakim  anggota.

Saksi pertama Muhammad Nabawi memberikan keterangan, bermula kasus tersebut hingga melaporkan BA.

Kemudian JPU menyerahkan barang bukti berupa, modem WiFi dan kamera yang disembunyikan di dalamnya serta memori 32 GB.

Muhammad Nabawi, sebagai saksi pertama, menjelaskan kronologi kasus dan melaporkan BA. JPU kemudian menyerahkan barang bukti berupa modem WiFi, kamera tersembunyi, dan memori 32 GB.

Nabawi dalam keterangannya di PN menyatakan, ,emeriksa WiFi tersebut usai 2 hari dipasang oleh tersangka.

Baca juga: Kasus Oknum Teknisi Wifi Pasang Kamera Tersembunyi di Kamar Pelanggan, Pelaku Segera Disidangkan

Ia curiga dengan posisi modem yang mengarah ke kasur.

"Saya periksa pake senter, dan saya temukan ada lensa di dalamnya, terus saya lepas modemnya dan bawa ke Polsek," ujar Nabawi.

Sementara JPU menerangkan, bahwa terdapat 3 video dalam memori kamera tersebut.

Video tersebut merupakan aktivitas istri korban bersama anaknya di kamar.

"Ada memori ini ada 3 video, sejauh ini tidak ada video intim yang kami temui," tutur Iqbal (JPU).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved