Berita Viral
Bripda AN Terlibat Hubungan Sesama Jenis, Diamankan Propam usai Dilaporkan Polda Sumbar: Korban
"Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan kemungkinan besar di-PTDH, sesuai dengan peraturan dari Kadiv Propam Polri"
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Lettu AAP Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat
Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian menegaskan bahwa Lettu AAP yang sempat kabur itu, kini sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.
Hendhi menyebutkan Lettu AAP ditahan karena dugaan kasus pelecehan sesama jenis dan sempat kabur.
"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang,”
“(Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan pelecehan) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ujar Hendhi, dikutip dari WartaKota.
Menurut Hendhi setelah sempat kabur, akhirnya Lettu AAP menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang, Rabu (20/9/2023) malam.
Dikatakannya, Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan atas Lettu AAP.
"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Hendhi.
Ia menjelaskan saat kejadian Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.
"Sekarang sudah menjadi perwira pertama, sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses. Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semuanya," jelas Hendhi.
Menurut Hendhi, penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalion Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan pelecehan yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya itu.
"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," terang Hendhi.
Hendhi memastikan Lettu AAP akan dipecat bila terbukti melakukan pelecehan sesam jenis terhadap para bawahannya.
Selain sanksi internal, Denpom Jaya/1 Tangerang juga memproses dugaan pidana pelecehan yang dilakukan Lettu AAP.
"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," ujar Hendhi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
berita viral
Bripda AN
Bripda
sesama jenis
Propam
Polda
Polda Sumbar
Polda Sultra
Kendari
Sulawesi Tenggara
polisi
Serambi Indonesia
Serambinews
| Kronologis Prof Wahyu Widada Dicekik Dekan di Kampus, Polisi Tetapkan AR Tersangka, Ini Masalahnya |
|
|---|
| Polri Minta Maaf Atas Respon Tak Profesional Petugas Call Center 110 Terkait Aduan Balap Liar |
|
|---|
| Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di UI Memanas, 16 Terduga Pelaku Dihadirkan di Hadapan Mahasiswa |
|
|---|
| Lapor Aksi Balap Liar Lewat Nomor 110, Wanita Ini Gak Habis Pikir dan Kecewa dengan Jawaban Polisi |
|
|---|
| Fakta Kakek 71 Tahun Nikahi Siswi SMA di Luwu , H Buhari Beri Mahar Rp100 Juta dan Satu Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bripda-AN-Terlibat-Hubungan-Sesama-Jenis-Diamankan-Propam-Usai-Dilaporkan-Polda-Sumbar-Korban.jpg)