Eksekutor Pembunuhan Arif Sriyono yang Diotaki Istrinya Ditangkap, Kedua Kaki Rizal Ditembak Polisi
Polisi menangkap eksekutor pembunuhan berencana seorang dengan rekayasa pembegalan yang didalangi istri di Karawang, Jawa Barat.
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.com/FARIDA
Rizal, eksekutor pembunuhan yang dudalangi istri di Karawang tertunduk di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).
Ossy dan Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca juga: Di Abdya, Harga Pala Basah Bertahan Rp 28.000/Kg
Baca juga: VIDEO Rahasia Dibalik Kekuatan Hamas Imbangi Israel, Ternyata Diam Diam Dilatih Militer Korea Utara
Baca juga: Update Korban Meninggal di Gaza, 93 Orang Terbunuh saat Serangan Israel Semalam, Total 24 Ribu
Kompas.com: Eksekutor Pembunuhan Berencana Buruh di Karawang Ditangkap
Berita Terkait
Baca Juga
INSYAALLAH Hari Ini Jenazah Syahrul Korban Pengeroyokan di Penang Tiba di Tamiang |
![]() |
---|
Diskominsa Bireuen dan PPSW Aceh Latih Relawan Keamanan Digital untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Sang Ayah Siap Taruh Nyawa, Serma Christian Minta Pelaku Dipecat |
![]() |
---|
Siasat Licik Hanafi Bunuh Tiwi Pegawai BPS di Maluku Utara, Gasak Uang Demi Nikahi Rekan Korban |
![]() |
---|
Detik-detik Jembatan Gantung di Xinjiang China Putus, 5 Orang Tewas dan 24 Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.