Eksekutor Pembunuhan Arif Sriyono yang Diotaki Istrinya Ditangkap, Kedua Kaki Rizal Ditembak Polisi

Polisi menangkap eksekutor pembunuhan berencana seorang dengan rekayasa pembegalan yang didalangi istri di Karawang, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/FARIDA
Rizal, eksekutor pembunuhan yang dudalangi istri di Karawang tertunduk di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024). 

Ossy dan Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca juga: Di Abdya, Harga Pala Basah Bertahan Rp 28.000/Kg

Baca juga: VIDEO Rahasia Dibalik Kekuatan Hamas Imbangi Israel, Ternyata Diam Diam Dilatih Militer Korea Utara

Baca juga: Update Korban Meninggal di Gaza, 93 Orang Terbunuh saat Serangan Israel Semalam, Total 24 Ribu

Kompas.com: Eksekutor Pembunuhan Berencana Buruh di Karawang Ditangkap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved