Eksekutor Pembunuhan Arif Sriyono yang Diotaki Istrinya Ditangkap, Kedua Kaki Rizal Ditembak Polisi
Polisi menangkap eksekutor pembunuhan berencana seorang dengan rekayasa pembegalan yang didalangi istri di Karawang, Jawa Barat.
SERAMBINEWS.COM - Polisi menangkap eksekutor pembunuhan berencana seorang dengan rekayasa pembegalan yang didalangi istri di Karawang, Jawa Barat.
Pelaku bernama Rizal Nur Firdaus atau RZ (24), eksekutor yang menewaskan Arif Sriyono di Karawang, Jawa Barat.
Korban bernama Arif Sriyono ditemukan tewas di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang yang oleh warga dikira korban pembegalan pada 9 Januari 2024 dini hari.
Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Rizal (sebelumnya disebut RZ) ditangkap pada 15 Januari 2024 di Banyumas, Jawa Tengah.
"RZ kami tangkap di rumahnya di wilayah Banyumas. Karena melakukan perlawanan dan akan melarikan diri, kami melakukan tindakan tindakan tegas terukur," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).
Wirdhanto mengatakan, usai mengeksekusi Arif Sriyono pada Selasa (9/1/2024) dini hari, tersangka Ossy Claranita menyuruh Pandu kabur dan membawa semua barang bukti, termasuk sepeda motor korban yang dijanjikan kepada Rizal.
Ossy juga menyuruh Rizal membuang senjata tajam yang digunakan.
"Rizal kabur ke Purwokerto debgan membawa HP Pandu, helm, jaket Pandu, dan sajam di dalam tas," kata Wirdhanto.
Rizal kabur dan sempat ditilang di wilayah Tegal. Namun karena takut, Rizal tancap gas mengelabuhi petugas.
"Tanggal 9 jam 21.00 WIB, Rizal keluar rumah untuk membuang BB bajam berupa celurit dan pisau di Sungai Serayu kemudian setelah itu kembali lagi ke rumahnya," ujarnya.
Sebelum ditangkap polisi, Rizal sempat ingin menyerahkan diri ke polisi.
"Ya (mau menyerahkan diri ke polisi)," kata Rizal saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Arif Sriyono di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).
Namun, ia mengurungkan niatnya karena malu dengan keluarganya, terutama orangtuanya.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan Rizal sempat ingin menyerahkan diri ke polsek setempat.
Saat itu ia telah pulang ke rumahnya di Kecamatan Sumbang, Banyumas, dan telah membuang senjata tajam yang digunakan untuk mengeksekusi di Sungai Serayu.
"Dan pada sampai di rumah sebenernya RZ mau menyerahkan diri ke Polsek setempat. Namun diurungkan niatnya karena takut malu karena tersangka masih tinggal dengan ortunya," kata Wirdhanto.
Setelah beraksi pada 9 Januari 2024 dini hari dan melarikan diri ke Banyumas, polisi menangkap Rizal di rumahnya pada 17 Januari 2024. \
Karena melawan dan hendak kabur saat ditangkap, polisi menembak kedua kaki Rizal.
Rizal berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan dengan rekayasa pembegalan terhadap Arif Sriyono yang didalangi istri korban, Ossy Claranita Nanda Triar.
Rizal diupah Rp 1,5 juta plus motor Vixion milik korban.
"Yang bersangkutan (Rizal) kami jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup," beber Wirdhanto.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus tewasnya Arif Sriyono di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang yang oleh warga dikira korban pembegalan pada 9 Januari 2024 dini hari.
Polisi menetapkan tersangka pembunuhan berencana itu, yakni Ossy Claranita (32), Pandu (19), dan RZ. RZ dibayar Rp 1,5 juta ditambah motor korban untuk mengeksekusi korban.
Jasad Arif kemudian ditemukan warga dan dikira korban pembegalan.
Motif pembunuhan itu yakni sakit hati, dendam, dan persoalan ekonomi yakni Ossy ingin menguasai harta korban. Polisi juga menyebut Ossy mempunyai pria idaman lain.
Ossy dan Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca juga: Mama Muda Otaki Pembunuhan Suami Demi Harta Warisan, Ossy Claranita Ternyata Punya Pria Idaman Lain
Selingkuhan Ossy Sempat Larang Pembunuhan Suami di Karawang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, menyebut pria idaman lain (PIL) atau selingkuhan Ossy Claranita Nanda Triar (32) bernama Rizal Nur Firdaus atau RZ (24) sempat melarang aksi pembunuhan Arif Sriyono.
Arif merupakan suami dari Ossy. Belakangan diketahui, Ossy menjadi dalang pembunuhan suaminya tersebut.
Abdul menyebut, sebelum kejadian, selingkuhan Ossy pernah mendengar beberapa pelaku membicarakan rute.
Karena penasaran, selingkuhan Ossy bertanya kepada pacarnya sedang merencanaan apa.
"Saat itu Ossy menjawan mau buka usaha angkringan," kata Abdul di Mapolres Karawang, Rabu (17/1/2024).
Pria itu tak percaya, kenapa usaha angkringan membahas rute melintas. Pria itu terus mencecar Ossy.
"Akhirnya Ossy memberitahu. PIL tersebut kemudian menasehati OC (Ossy) untuk tidak melakukan itu karena berisiko dengan tuntutan hukum," kata Abdul.
Ossy marah kepada selingkuhannya tersebut.
Abdul menyebut, pria itu baru tahu Ossy tetap menjalankan rencananya setelah kejadian.
Abdul menyebut, korban Arief Sriyono mengetahui Ossy mempunyai selingkuhan dan menasehati Ossy.
Termasuk soal kesepakatan Ossy tak akan mendapat harta gono-gini jika cerai dari Arif.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus tewasnya Arif Sriyono di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang.
Warga sekitar awalnya menduga Arif menjadi korban begal pada 9 Januari 2024 dini hari.
Polisi menetapkan Ossy Claranita (32), Pandu (19), dan RZ sebagai tersangka pembunuhan.
RZ dibayar Rp 1,5 juta ditambah motor korban untuk mengeksekusi korban.
Jasad Arif kemudian ditemukan warga dan dikira korban pembegalan.
Motif pembunuhan itu yakni sakit hati, dendam, dan persoalan ekonomi yakni Ossy ingin menguasai harta korban. Polisi juga menyebut Ossy mempunyai pria idaman lain.
Ossy dan Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca juga: Di Abdya, Harga Pala Basah Bertahan Rp 28.000/Kg
Baca juga: VIDEO Rahasia Dibalik Kekuatan Hamas Imbangi Israel, Ternyata Diam Diam Dilatih Militer Korea Utara
Baca juga: Update Korban Meninggal di Gaza, 93 Orang Terbunuh saat Serangan Israel Semalam, Total 24 Ribu
Kompas.com: Eksekutor Pembunuhan Berencana Buruh di Karawang Ditangkap
INSYAALLAH Hari Ini Jenazah Syahrul Korban Pengeroyokan di Penang Tiba di Tamiang |
![]() |
---|
Diskominsa Bireuen dan PPSW Aceh Latih Relawan Keamanan Digital untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Sang Ayah Siap Taruh Nyawa, Serma Christian Minta Pelaku Dipecat |
![]() |
---|
Siasat Licik Hanafi Bunuh Tiwi Pegawai BPS di Maluku Utara, Gasak Uang Demi Nikahi Rekan Korban |
![]() |
---|
Detik-detik Jembatan Gantung di Xinjiang China Putus, 5 Orang Tewas dan 24 Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.