CPNS 2024
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Penjelasan soal Jadwal oleh BKN
Siap-siap! Seleksi CPNS 2024 bakal mulai dibuka Maret ini, sementara PPPK pada Juni nanti, berikut penjelasan resmi BKN.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
"Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T," pungkasnya.
Cara Buat Akun SSCASN dan Panduan Lengkapnya
Rekrutmen CPNS 2024 segera dibuka, begini cara membuat akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan panduan lengkapnya.
Diketahui pemerintah kembali segera membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Muhammad Azwar Anas selepas bertemu Presiden Jokowi, Jumat (5/1/2024).
Sebanyak 2,3 juta (2.302.543) formasi bakal tersedia pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2024, Berikut 10 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Dibutuhkan di Seleksi CPNS
Dari 429.183 formasi untuk instansi pusat terbagi menjadi CPNS Fresh Graduate atau umum sebanyak 207.247 kursi, CPNS dosen sebanyak 15.460 kursi.
Kemudian CPNS tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis sebanyak 191.787 kursi.
Selanjutnya PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis sebanyak 221.936 kursi.
“Kebutuhan instansi daerah lebih besar dibanding untuk instansi pusat. Kenapa? Karena jumlah ASN kita di daerah itu lebih tinggi 70 persen dibanding ASN kita yang ada di pusat," kata Anas di Istana Negara dikutip dari Tribun Jogja, Jumat (5/1/2024).
Lalu seperti apa cara membuat akun SSCASN? Meski belum dibuka untuk 2024, berikut dikutip dari situs yang dikelola Kominfo, Indonesiabaik.id sebagai panduan lengkapnya.
Cara Buat Akun SSCASN CPNS
> Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
> Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
> Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.