CPNS 2024
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Penjelasan soal Jadwal oleh BKN
Siap-siap! Seleksi CPNS 2024 bakal mulai dibuka Maret ini, sementara PPPK pada Juni nanti, berikut penjelasan resmi BKN.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali akan membuka penerimaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan update terbaru mengenai seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan seleksi CPNS 2024 bakal dilakukan sebanyak tiga periode.
Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
Kemudian Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Sedangkan pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.
Pihaknya juga memastikan pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebagaimana arahan Presiden Jokowi.
“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” ungkap Haryomo dalam keterangan resminya, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: BKN Umumkan Seleksi CPNS 2024 Dilakukan Sebanyak 3 Kali, Periode I Maret Ini
Baca juga: CPNS 2024, Kemenkumham Buka 8 Formasi, Lulusan SMA Punya Peluang Besar
Plt Kepala BKN itu juga menambahkan pada pelaksanaan seleksi CASN 2023, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sebagai bahan evaluasi.
Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi.
Ketidakakuratan itu baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.
Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian.
Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50 persen, nilai SKTT ≤50 persen (norma umum) dan nilai CAT 70 persen + nilai SKTT 30 % (guru).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.