Bocah 8 Tahun Tewas Dibunuh di Sulut, Pelaku Ditangkap, Sudah Rencanakan Pembunuhan

Setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang berinisial AM.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Manado
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara pada Jumat (19/1/2024) 

SERAMBINEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow (8) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Kamis (18/1/2024).

Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang mengenaskan.

Setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang berinisial AM.

Saat dihadirkan di konferensi pers Polres Boltim, ia mengaku khilaf telah membunuh korban.

"Memang khilaf kita disitu. Ada rasa penyesalan, rasa tako (rasa takut)," ujarnya.

Mengutip TribunManado.co.id, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu membujuk korban untuk ikut memetik sayur.

"(Korban) saya buju (bujuk) bawa di TKP. Alasan pete sayur (memetik sayur)," ujar AM.

Namun, ternyata, sesampainya di TKP, pelaku membunuh korban.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, mengatakan pelaku tega melakukan pembunuhan karena mengincar perhiasan kalung dan anting yang dikenakan korban.

Selain itu, pelaku sudah merencakan aksinya sejak tiga hari sebelumnya.

Pelaku menggunakan pisau untuk membunuh korban.

Pisau tersebut, sudah dimodifikasi untuk digunakan sebagai senjata.

“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi, sangat tipis dan tajam," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, AM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP.


"Dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, dan paling ringan 12 Tahun Penjara," ujar Kapolres.

Baca juga: Pria 32 Tahun Bunuh Pacar Sesama Jenis, Gara-gara Diancam Video Mesumnya akan Disebar

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved