Haji 2026

Kartu Nusuk Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026, Ini Tiga Fungsinya

Kartu nusuk ini diterbitkan oleh mitra penyedia layanan haji atau syarikah yang telah dipilih oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Kartu Nusuk sebelum dibagikan kepada jamaah calon haji Indonesia di Kantor Daker Makkah, Arab Saudi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kartu nusuk menjadi salah satu yang dibahas antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Salah satunya datang dari Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengusulkan agar kartu nusuk dibagikan kepada calon jemaah haji 2026 sebelum pemberangkatan ke Arab Saudi.

Tujuannya untuk memitigasi banyaknya jemaah hilang dan terlantar di Arab Saudi.

Sejalan dengan usulan itu, Marwan juga meminta pemerintah menghadirkan penyedia layanan haji atau syarikah yang berada di Indonesia.

"Kita sudah wanti-wanti tentang itu. Maka kita meminta pemerintah Indonesia menghadirkan syarikah di Tanah Air. Maka nusuk itu harus diterima di Indonesia sebelum sampai ke Saudi," kata Marwan pasca rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

"Maka kewajiban hadir di sini, di Indonesia ini, di setiap embarkasi, jadi nusuk sudah dibagikan. Sehingga kita meyakini dengan mengantongi nusuk, tidak terjadi lagi tumpang tindih," sambungnya.

Baca juga: Daftar 5 Provinsi Terbanyak dan Tersedikit Dapatkan Kuota Haji Reguler 2026, Aceh 5.426 Jemaah

 
Lantas, apa itu nusuk yang wajib dimiliki para calon jemaah haji 2026? Berikut penjelasannya:

Kartu Nusuk

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), kartu nusuk adalah identitas resmi bagi jemaah haji Indonesia yang berada di Tanah Suci.

Benda tersebut biasanya berbahan PVC dan didominasi warna putih-cokelat. 

Kartu ini juga dilengkapi foto, kode QR, dan nomor visa masing-masing jemaah haji.

Kartu nusuk ini diterbitkan oleh mitra penyedia layanan haji atau syarikah yang telah dipilih oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Selain sebagai identitas, kartu nusuk juga merupakan tiket bagi jemaah dalam mendapatkan akses pelayanan dari syarikah dalam setiap tahapan ibadah haji.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, Indonesia sudah menggandeng dua syarikah, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.

Kartu nusuk juga berfungsi sebagai acuan verifikasi dan syarat masuk ke tempat, seperti Masjidil Haram hingga rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved