Nasib Brigadir HA, Anggota Polsek Cinangka Dua Kali Setubuhi Mahasiswi, Diproses Propam dan Dipatsus
Mahasiswi berinisial ES melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir HA, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon.
Ringkasan Berita:
- Mahasiswi berinisial ES melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir HA, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon.
- Insiden tersebut terjadi di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Juli 2025.
- Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.
SERAMBINEWS.COM, SERANG - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum polisi kembali memakan korban.
Kali ini, korbannya seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kabupaten Serang.
Mahasiswi berinisial ES melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir HA, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon.
Insiden tersebut terjadi di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Juli 2025.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.
"Saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon," ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Selasa (28/10/2025).
Didik menjelaskan, Brigadir HA telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk mendalami dan memproses penyidikan lebih lanjut.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penanganannya berjalan objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tuturnya.
Baca juga: Panji Pemuda 21 Tahun Rudapaksa Nenek 85 Tahun di Tasikmalaya, Ngaku Mabuk Berat saat Beraksi
Pelaporan Korban
Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah ES melaporkan kasus tersebut ke Seksi Propam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025.
Dalam laporannya, ia mengaku telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sebanyak dua kali dengan Brigadir HA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Seksi Propam Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta beberapa saksi.
Saksi yang telah diperiksa termasuk pemilik dan pengelola vila yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila.
| Panji Pemuda 21 Tahun Rudapaksa Nenek 85 Tahun di Tasikmalaya, Ngaku Mabuk Berat saat Beraksi |
|
|---|
| Kejinya Kakak Tega Suntikkan Sabu ke Adik Perempuan, Motif Dendam ke Orang Tua soal Perlakuan |
|
|---|
| Lettu Ahmad Faisal Komandan Kompi Didakwa Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky hingga Tewas |
|
|---|
| Cara Wanita Indramayu Kuras Rekening Milik Tetangga, Curi Kartu ATM dan Tarik Tunai Rp 6 Juta |
|
|---|
| Siswi SMA Diduga Dibuang Pacar, Ditemukan Nyaris Tanpa Busana di Semak Belukar, Pelaku Ditangkap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.