Nasib Brigadir HA, Anggota Polsek Cinangka Dua Kali Setubuhi Mahasiswi, Diproses Propam dan Dipatsus

Mahasiswi berinisial ES melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir HA, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Mahasiswi berinisial ES melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir HA, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon. 

Ringkasan Berita:
  • Mahasiswi berinisial ES melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir HA, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon.
  • Insiden tersebut terjadi di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Juli 2025.
  • Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.

 

 

SERAMBINEWS.COM, SERANG - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum polisi kembali memakan korban.

Kali ini, korbannya seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kabupaten Serang.

Mahasiswi berinisial ES melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir HA, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon.

Insiden tersebut terjadi di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Juli 2025.

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.

"Saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon," ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Selasa (28/10/2025).

Didik menjelaskan, Brigadir HA telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk mendalami dan memproses penyidikan lebih lanjut.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penanganannya berjalan objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tuturnya.

Baca juga: Panji Pemuda 21 Tahun Rudapaksa Nenek 85 Tahun di Tasikmalaya, Ngaku Mabuk Berat saat Beraksi

Pelaporan Korban

Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah ES melaporkan kasus tersebut ke Seksi Propam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025.

Dalam laporannya, ia mengaku telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sebanyak dua kali dengan Brigadir HA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Seksi Propam Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta beberapa saksi.

Saksi yang telah diperiksa termasuk pemilik dan pengelola vila yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved