Pria 32 Tahun Bunuh Pacar Sesama Jenis, Gara-gara Diancam Video Mesumnya akan Disebar

RO (32), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang menghabisi nyawa tetangganya sendiri berinsial MA (34) menggunakan sebilah golok.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan 


Menurut Akhmad, pelaku ditangkap di kediamanya kurang dari 24 jam. 

Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Sedikitnya ungkap Akhmad, ada 36 reka adegan yang diperagakan oleh pelaku dalam melakukan pembunuhan pada korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto memastikan dalam rekonstruksi tersebut berjalan aman dan damai.

"Selama rekonstruksi pelaku dihadirkan dan terlihat koperatif. Sehingga jalanya rekonstruksi berjalan dengan tenang dan damai," pungkasnya.

Baca juga: Fakta Pernikahan Sesama Wanita, 2 Tahun Jalin Hubungan Sesama Jenis, Utang Rp57 Juta Buat Nikah

Pemuda 18 Tahun Dianiaya Pacar Sesama Jenis, Dipicu Korban Marah Diselingkuhi Pelaku

 Terbakar api cemburu, remaja pria berinisial SU (18) dianiaya pacar sesama jenis berinisial AB (28).

Pria berinisial AB tega menganiaya pasangan sesama jenis nya karena terbakar cemburu.

Penganiayaan pasangan sesama jenis ini berawal karena menemukan isi chat di handphone.

SU remaja yang dianiaya merasa tidak terima dan memilih lapor polisi sehingga membuat AB warga Kabupaten Tabalong ditahan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, SU yang cemburu saat menemukan isi chat di handphone AB, seketika marah terhadap AB. 

Hal itu juga memicu emosi AB dan seketika menganiaya SU. 

Berdasarkan keterangan AB, asmara sesama jenis yang dilakoni keduanya sudah berlangsung selama tiga bulan belakangan. 


Kisah asmara bermula dari bisnis yang dijalankan keduanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved