Breaking News

Berita Subulussalam

Jalan Panjang Penetapan APBK 2024 Kota Subulussalam, Pengesahan Bakal Diperwalkan

Hal ini karena adanya tarik ulur antara pihak Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Subulussalam dengan Banggar DPRK dalam sebulan terakhir.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, H. Sairun, SAg, MSi 

Perbedaan ini seharusnya menurut Sairun ada jalur yang harus ditempuh dan perdebatan pun terjadi. Tetapi yang terjadi justru tindakan kurang etis

Akibat pembahasan yang berlarut, APBK Subulussalam diperkirakan bakal disahkan melalui peraturan wali kota (Perwal).

Kondisi ini juga akan berdampak terhadap para pemangku kebijakan di sana karena para wakil rakyat tersebut bakal kena sanksi tidak menerima gaji selama 6 (enam) bulan, jika akhir bulan Januari ini tak segera ditetapkan.

Sementara anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Kota Subulussalam, Bahagia Maha membantah pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) H Sairun, S.Ag, MSi soal kisruh di sidang pembahasan APBK 2024.

Bahagia menyampaikan bantahannya menanggapi pernyataan Sekda Sairun usai walkout dari sidang pembahasan APBK 2024, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Mualem Minta Dua Kursi Menteri Jika Prabowo Menang Mutlak di Aceh, Ini Dua Kementerian dan Dua Dubes

Bahagaia Maha yang dikonfirmasi menyatakan tidak ada terjadi kekisruhan dalam pembahasan ABPK setempat sebagaimana disampaikan oleh sekda.

Bahagia menegaskan selaku ketua Tim TAPK benar ada terjadi kisruh saat pembasan APBK Subulussalam tahun 2024 di Ruang Banggar DPRK Subulussalam.

Namun, kata Bahagia karena tim TAPK telah mengubah struktur rancangan KUA PPAS TA 2024 yang telah dibahas dan disepakati bersama Banggar Anggota DPRK Subulussalam.

Dikatakan ada kesepakatan pada tanggal 9 Januari 2024 pekan lalu.

Selanjutnya saat berlangsungnya rapat paripurna penyampaian raqan KUA di gedung DPRK tanggal 17 Januari dalam pidato Wali Kota Subulussalam menyampaikan surflus Rp 43 miliar.

“Padahal dalam dokumen struktur KUA yang sudah disepakati dan ditandatangani TAPK bersama tim Banggar sebesar surflus hanya sebesar Rp 29,6 miliar.

Nah, kata Bahagia pada saat rapat pembahasan RKA masing masing SKPK tadi di kantor DPR tim banggar mempertanyakan kepada TAPK kenapa struktur KUA itu sudah berubah dari yang disepakati.

“Namun TAPK tidak bisa memberikan jawaban yang jelas sesuai aturan ataupun regulasi yang ada atas diubahnya struktur KUA itu, ketika kami paksakan TAPK untuk menjelaskan hal itu malah Suadara Sekda Sairun selaku ketua TAPK menyampaikan ini kepentingan kami katanya kepada banggar,” terang Bahagia.

Sementara menurut Bahagia struktur APBK itu tidak boleh disahkan sepihak apalagi struktur yang dipertanyakan DPRK sudah selesai dibahas bersama-sama dan telah ditandatangani bersama TAPK dan Banggar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved