Cot Girek yang Dulu Punya Pabrik Gula Terbesar, Kini Disiapkan Jadi Pusat Agropolitan di Aceh Utara 

Kecamatan Cot Girek yang masuk dalam Wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ditetapkan sebagai salah satu pusat pengembangan...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, memaparkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan sekitarnya, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Senin (22/1/2024). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kecamatan Cot Girek yang masuk dalam Wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ditetapkan sebagai salah satu pusat pengembangan agropolitan. Saat ini telah diselesaikan penyusunan RDTR Kawasannya.

Demikian antara lain disampaikan Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi saat memaparkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan sekitarnya, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Senin (22/1/2024). 

Pemaparan itu berlangsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di The Tribrata Convention, Jakarta Selatan. 

“Cot Girek merupakan salah satu wilayah potensial di Aceh Utara dikarenakan memiliki sumber daya alam yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk peluang investasi guna kesejahteraan masyarakat,” ujar Dr Mahyuzar

Pada tahun 1970 silam, Cot Girek pernah dikenal sampai mancanegara dengan berdirinya pabrik gula terbesar di Indonesia yang diresmikan oleh Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko EKUIN),  Sri Sultan Hamengkubuono IX.

Namun operasional pabrik berhenti pada tahun 1985.  

Luasan Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 adalah seluas 270.525 Ha.

Dari luasan tersebut sebesar 117.699 Ha merupakan perkebunan rakyat, sebesar 35.103 merupakan perkebunan (HGU), sebesar 42.380 Ha merupakan pertanian tanaman pangan, dan sebesar 10.145 Ha merupakan budidaya perikanan. Serta memiliki garis pantai sepanjang 52 Km.  

Jika melihat data tersebut, sangat jelas bahwasanya wilayah Kabupaten Aceh Utara sangat berpotensi bagi pengembangan sektor pertanian secara luas berikut turunannya yang meliputi 75,89 persen dari luas daerah. 

Satu sentra pengembangan sektor pertanian dimaksud berada di Kecamatan Cot Girek yang secara kebijakan penataan ruang wilayah ditetapkan sebagai salah satu pusat pengembangan agropolitan yang saat ini telah diselesaikan penyusunan RDTR Kawasannya.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Utara Ir Jaffar ST, menjelaskan sebanyak 24 gampong masuk dalam wilayah perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya, dan tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Cot Girek terdiri dari 14 Gampong seluas 3.440,40 Ha dan 10 Gampong di Kecamatan Lhoksukon seluas 2.957,13 Ha.

Diharapkan dengan disusunnya dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya ini. 

Selain menghasilkan kepastian iklim implementasi bagi Kabupaten Aceh Utara juga diharapkan Kawasan Perkotaan Cot Girek dapat menciptakan kenyamanan hunian bagi masyarakat perkotaan Cot Girek itu sendiri dengan “Terwujudnya Kawasan Perkotaan Cot Girek sebagai Pusat Kegiatan Pertanian dan Perkebunan yang Mandiri, Handal, Ramah, dan Nyaman”.

Sementara Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN Drs Pelopor, M.Eng.Sc, menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved