Guru SD di Bima Dipecat via WA usai 18 Tahun Mengabdi, Disebut Malas Kerja

Kasus Verawati, guru honorer di SDN Inpres Kalo Desa Pai Kecamatan Wera Kabupaten Bima, NTB dipecat setelah mengabdi 18 tahun kini viral.

Editor: Amirullah
Ist
Verawati Guru SD Inpres Kalo, Kabupaten Bima, NTB yang diduga dipecat hanya melalui pesan WhatsApp. 

Verawati Guru Malas Mengajar

Jahara Jainudin mengatakan, Verawati memang sudah belasan tahun mengabdi di SD Inpres Kalo Desa Pai, namun yang bersangkutan pernah absen selama satu tahun lebih.

Selama menjadi guru pendamping untuk Kelas IV, Verawati dikenal malas lantaran sibuk mengurus rumah tangga dan bertani.

"Mengapa saya berani katakan itu, saya pegang daftar hadir juga, saya kepala sekolah," tegasnya.

Pada 2023 saja, ungkap dia, setelah menerima gaji pada Agustus 2023, Verawati langsung meninggalkan kewajibannya mengajar di sekolah selama empat bulan.

Baru kembali mengajar beberapa hari lalu, sebelum mendapat pemberitahuan dari sekolah via WhatsApp itu.

"Baru masuk ketika ada pencairan dana BOS."

"Setelah itu malas lagi, dia lebih mementingkan kepentingan di rumah bertani daripada masuk mengajar," kata Jahara Jainudin.

Dipecat Melalui Pesan WhatsApp

Diberitakan sebelumnya, guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, NTB, Verawati mengaku dipecat karena hanya lulusan Diploma Dua atau D2.

Pemecatan guru yang sudah mengabdi selama 18 tahun itu disebut tidak hormat.

Sebab, surat pemberitahuan disampaikan pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).

Dalam pesan WhatsApp yang dikirim pihak sekolah, dia dilarang untuk datang mengajar karena hanya seorang lulusan diploma.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul FAKTA Guru SD di Bima Dipecat usai 18 Tahun Mengabdi, Disebut Malas Kerja, Pernah Bolos 1 Tahun

Baca juga: Brigade Al-Quds Bombardir Tentara Israel di Gaza: Pusat Komando Hancur Dimortir, Pasukan IDF Tewas

Baca juga: Pegawai Bank Nekat Akhiri Hidup di Lampung, Ditemukan Uang Palsu Rp11,3 Juta di TKP

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved