Minuman Istri Dicampur Racun Tikus, Ini Ancaman Hukuman bagi Suami di Luwu
Pria paruh baya itu nekat memberikan minuman yang dicampur racun tikus kepada istri serta keluarganya...
SERAMBINEWS.COM - J (48), seorang suami di Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Pria paruh baya itu nekat memberikan minuman yang dicampur racun tikus kepada istri serta keluarganya.
Terdapat 4 orang yang diberi minuman beracun itu oleh J.
Demikian diungkapkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch Ryan Kurniawan, Kamis (18/1/2024).
"Pelaku mencoba meracuni 4 anggota keluarganya. Di situ ada istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya yang pada saat itu sedang berada di kediaman pelaku di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu," katanya.
Kata Moch Ryan, kronologi kejadian bermula ketika korban sedang berkumpul di rumah pelaku.
Keempat korban yang merasa haus, langsung mengambil air di kulkas pelaku.
"Setelah meminum, korban merasa mual dan pusing hingga mengakibatkan korban muntah. Selanjutnya para korban dilarikan oleh pihak keluarga menuju ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis," ujar Ryan kepada Tribunluwu.com.
Ryan mengaku, motif J tega meracuni keempat korban lantaran kesal tak diberikan uang oleh sang istri.
Dirinya menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku meminta uang sejumlah Rp1 juta.
"Karena minta uang untuk biaya perbaikan motor sebesar Rp1 juta, istrinya tidak kasih," akunya.
Emosi pelaku tersulut lantaran merasa jengkel permintaan dirinya tak dipenuhi sang istri.
"Pelaku merasa bahwa istrinya lebih mementingkan kebutuhan keluarga besarnya daripada membantu pelaku saat membutuhkan uang," katanya.
Istrinya saat itu membalas permintaan pelaku dengan makian.
Mendapatkan perlakuan itu, pelaku lalu gelap mata dan memasukkan racun tikus ke botol air minum.
"Lalu pelaku memasukkan racun tikus ke dalam botol minuman dan menyimpannya di dalam kulkas dan pada saat diinterogasi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya," tutur Ryan.
Ryan menambahkan, J bakal dijerat Pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara untuk pelaku," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Pria di Luwu Tega Racuni Istri Pakai Racun Tikus Gegara Kesal Tak Dikasih Uang Rp1 Juta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Motif Suami di Luwu Beri Istri Minuman yang Sudah Dicampur Racun Tikus, Terancam 15 Tahun Penjara"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.