Pj Bupati Aceh Utara Paparkan Rancangan Perbup RDTR Cot Girek di Kementerian ATR/BPN

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya ini sangat diperlukan sebagai acuan operasional...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Pemkab Aceh Utara
Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi foto bersama dengan kepala SPKP seusai memaparkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan sekitarnya, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Senin (22/1/2024).  

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi, memaparkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan sekitarnya, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Senin(22/1/2024). 

Pemaparan itu berlangsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di The Tribrata Convention, Jakarta Selatan. 

Agendanya pembahasan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR yang disusun melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) tahun 2023, dan diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Selain Pj Bupati Aceh Utara, Kementerian juga mengundang puluhan Kepala Daerah lainnya, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya.

Hari pertama kegiatan Pembahasan Lintas Sektor ini dihadiri oleh 16 Bupati, pejabat dalam lingkup Kementerian dan Lembaga, asosiasi unsur perusahaan, LSM, BUMN, Ikatan Ahli Perencana (IAP), dan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI). 

Pada pembahasan lintas sektor ini Pj Bupati Mahyuzar secara teknis turut didampingi sejumlah kepala SKPK. 

Kegiatan itu turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, SIP, pejabat dari Kantor Staf Presiden, Pejabat Kementerian dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kementerian Hukum dan HAM. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPK, dan Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Ir Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc.

Pembahasan Lintas Sektor ini merupakan suatu keharusan sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021. 

Hal ini bertujuan untuk sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga serta stakeholder lainnya dalam rangka penyusunan Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Rencana Pemanfaatan Ruang, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya ini sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk di dalamnya sebagai acuan untuk pemberian izin pemanfaatan ruang melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya merupakan langkah strategis Pemerintah Pusat dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Aceh Utara, dikarenakan Kecamatan Cot Girek dan Sekitarnya salah satu kawasan yang memiliki potensi investasi tinggi di Kabupaten Aceh Utara.

Dalam arahannya Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN Drs Pelopor, M.Eng.Sc, menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Dalam aturan itu disebutkan dalam meningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, diperlukan rencana detail sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved