Pj Bupati Aceh Utara Paparkan Rancangan Perbup RDTR Cot Girek di Kementerian ATR/BPN

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya ini sangat diperlukan sebagai acuan operasional...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Pemkab Aceh Utara
Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi foto bersama dengan kepala SPKP seusai memaparkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan sekitarnya, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Senin (22/1/2024).  

Adapun Kawasan Perkotaan Cot Girek dan sekitarnya ditetapkan menjadi lokasi prioritas penyusunan RDTR ABT BA-BUN 2023 ini adalah karena lokasi tersebut memiliki investasi tinggi berdasarkan data top investasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mencatat ada sebesar Rp 255.827.779.000, - nilai investasi yang sudah masuk ke sana.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Utara Ir Jaffar, ST, menjelaskan sebanyak 24 Gampong masuk dalam wilayah perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya, dan tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Cot Girek terdiri dari 14 Gampong seluas 3.440,40 Ha dan 10 Gampong di Kecamatan Lhoksukon seluas 2.957,13 Ha.

Diharapkan dengan disusunnya dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya ini, selain menghasilkan kepastian iklim implementasi bagi Kabupaten Aceh Utara juga diharapkan Kawasan Perkotaan Cot Girek dapat menciptakan kenyamanan hunian bagi masyarakat perkotaan Cot Girek itu sendiri dengan “Terwujudnya Kawasan Perkotaan Cot Girek sebagai Pusat Kegiatan Pertanian dan Perkebunan yang Mandiri, Handal, Ramah, dan Nyaman”.

Penjabat Bupati Aceh Utara dr Mahyuzar, MSi, mengatakan Kecamatan Cot Girek merupakan salah satu wilayah potensial di Aceh Utara dikarenakan memiliki sumberdaya alam yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk peluang investasi guna kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 1970 silam, Cot Girek pernah dikenal sampai mancanegara dengan berdirinya pabrik gula terbesar di Indonesia yang diresmikan oleh Menko Ekuin Sri Sultan Hamengkubuono IX, namun operasional pabrik berhenti pada tahun 1985. 

Luasan Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 adalah seluas 270.525 Ha.

Dari luasan tersebut sebesar 117.699 Ha merupakan perkebunan rakyat, sebesar 35.103 merupakan perkebunan (HGU), sebesar 42.380 Ha merupakan pertanian tanaman pangan, dan sebesar 10.145 Ha merupakan budidaya perikanan. Serta memiliki garis pantai sepanjang 52 Km.  

Jika melihat data tersebut, sangat jelas bahwasanya wilayah Kabupaten Aceh Utara sangat berpotensi bagi pengembangan sektor pertanian secara luas berikut turunannya yang meliputi 75,89 persen dari luas daerah. 

Satu sentra pengembangan sektor pertanian dimaksud berada di Kecamatan Cot Girek yang secara kebijakan penataan ruang wilayah ditetapkan sebagai salah satu pusat pengembangan agropolitan yang saat ini telah diselesaikan penyusunan RDTR Kawasannya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved