Breaking News
Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Timur

Polda Aceh Tangkap Oknum ASN dan Anaknya yang Diduga Jual Kulit Harimau, Ini Penegasan Kapolda

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pengungkapan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam. 

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengungkapan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dimiliki, disimpan, dan memperniagakan satwa yang dilindungi merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).

"Pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa Harimau Sumatera ini mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam," kata Kapolda Aceh

Alumni Akabri 1991 itu mengatakan, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama.

Namun, ini sebagai pengingat bahwa Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi perhatian serius. 

Ia juga menyampaikan, bahwa penyidik masih bekerja untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, agar semua terang benderang baik pemburu, penjual, maupun penampung satwa tersebut.

Baca juga: GAZA TERKINI: Khan Younis jadi Ladang Pembantaian, 190 Orang Tewas, Tentara Israel Tolak Berperang

Achmad Kartiko juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menambahkan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku, yaitu KDI (48) dan MHB (24).

Keduanya ditangkap di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Jumat, 19 Januari 2024.

Ia menjelaskan, KDI merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kantor camat di Aceh Timur, sedangkan MHB adalah anak kandung dari KDI.

Winardy menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter terkait dugaan tindak pidana KSDAE dengan cara menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit, tulang belulang, dan tengkorak Harimau Sumatera.

Kemudian, penyidik juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku akan melakukan transaksi atau memperniaga satwa yang dilindungi berupa kulit, tubuh atau bagian-bagian dari Harimau Sumatera yang dalam keadaan mati.

Oleh karena itu, petugas melakukan penangkapan.

Baca juga: VIDEO Tatapan Tajam Gibran saat Cak Imin Menjawab Pedas hingga Singgung Ijazah Palsu

Winardy mengungkapkan, peran dan modus tindak pidana tersebut, di mana KDI sebagai pemilik dan MHB sebagai sopir yang ikut membantu membawa barang bukti tersebut, semua barang bukti tersebut ditemukan dalam mobil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved