Bireuen
Polres Bireuen Buru Seorang Tersangka Kasus Sabu
Polres Bireuen masih mencari dan memburu seorang tersangka lainnya terkait penangkapan dua tersangka kasus sabu yang ditangkap Selasa lalu.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jajaran Polres Bireuen masih mencari dan memburu seorang tersangka lainnya terkait penangkapan dua tersangka kasus sabu yang ditangkap Selasa (9/1/2024) lalu di Jeunieb dan Peulimbang.
Selain itu juga mengembangkan berbagai informasi dari dua tersangka yang telah diamankan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fauzan Zikra dan sejumlah pejabat Polres Bireuen lainnya dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Senin (22/1/2024).
Disebutkan, berdasarkan pengakuan dari dua tersangka yang telah diamankan, barang bukti sabu seberat 28 kilogram serta 5000 butir ekstasi adalah kiriman rekannya dan diamankan sementara di rumah tersangka sebelum diedarkan. “Dua tersangka mengaku barang tersebut dari seseorang yang mengirim ke mereka dan nantinya akan diambil kembali untuk diedarkan,” ujarnya.
Seseorang tersebut sebagaimana pengakuan tersangka terus dicari dan melakukan koordinasi dengan sejumlah Polres lainnya.
Koordinasi dengan sejumlah Polres karena barang tersebut melalui jalur darat ke Bireuen. Komunikasi antara tersangka dengan pelaku yang belum tertangkap barang masuk melalui darat bukan melalui jalur laut, selain itu dua pelaku yang sudah diamankan tidak ada kaitan dengan jaringan lainnya.
Dalam pertemuan di Mapolres Bireuen, dua tersangka diperlihatkan dan seluruh benda haram yang dibungkus plastik diperlihatkan termasuk 5000 butir pil ekstasi ikut diperlihatkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Bireuen berhasil menangkap seorang warga Simpang Mamplam dan seorang warga Jeunieb, Bireuen, sekitar pukul 5.00 WIB, Senin (8/1/2024) setelah diintai sejak sepekan lalu diduga tersangkut kasus narkotika jenis sabu.
Selain menangkap dua warga di dua tempat berbeda di Simpang Mamplam dan Jeunieb, aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 28.528,52 gram sabu serta 5.000 butir ekstasi.
Ancaman dengan hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 Tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 Miliar dan Paling banyak Rp 10.000.000.000 miliar.(*)
Ini Aneka Kegiatan di HUT Bireuen, Termasuk Donor Darah Kumpulkan 378 Kantong |
![]() |
---|
Fakultas Hukum UNIKI Bireuen Gelar Pelatihan Debat Hukum, Ini Nama-nam Pemateri dari UNIMAL |
![]() |
---|
Meriah, Open Ceremony HUT Bireuen, Ribuan Warga Padati Lapangan RTH Cot Gapu |
![]() |
---|
Dua Santri MUDI Samalanga Juara Harapan Satu MQKN di Sulawesi Selatan, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Museum Perjuangan Bireuen Terbuka Umum, Ada Uang Kono dan Senjata Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.