Pedagang Cilor Bunuh Pelajar di Bandung, Mayat Korban Ditemukan Jadi Tengkorak, Emosi Ibunya Dihina
Saat ditemukan mayat tersebut sudah membusuk dan menjadi tengkorak. Diduga korban sudah tewas lebih dari tujuh hari.
"Dari situ saya kalap. Saya langsung piting nyekik dia (korban) dari belakang, dari situ sudah enggak tahu gimana lagi, sekitar 5 sampai 10 menitan," kata Farid.
Baca juga: Fakta Mahasiswi Dibunuh dan Disetubuhi Pacar di Depok, Pelaku Pernah Perkosa Dua Gadis Lain
Saat korban sudah dalam kondisi lemas, ia duduk di samping kanan korban dan kembali memukuli remaja 17 tahun karena masih emosi dengan perkataan korban.
"Saya pukul di wajah dan di dada, tapi enggak tahu itu mukul berapa kali, saking emosinya. Terus saya berdiri masih emosi saya injak dadanya tiga kali, dari situ sudah (berhenti)," tuturnya.
Saat mengetahui korban sudah tak bernyawa, Farid mengaku panik dan bingung.
"Bagaimana dan mau ke mana, terus saya sempat goyang-goyang gitu, saya kiranya pertamanya cuman pingsan doang. Tapi ke sini-sini kok dingin, dari situ sudah kayanya sudah meninggal," katanya.
Parid kemudian membuang jenazah korban pada Jumat (12/1/2024) sekira pukul 02.00-03.00 WIB karena takut ketahuan tetangganya saat menaikkan korban ke motor.
"Pas saya turun dari motor, jasad korban agak keras, saya paksa juga agak susah, saya gelindingin ke solokan, di situ banyak airnya, jadi agak ngambang. Jadi saya turun lagi dimasukin agak dalam, terus di situ kebetulan banyak semak belukar lalu ditutupin," ucapnya.
Ibu Baru Meninggal 2 Bulan
Menurut Parid, korban sering datang ke rumahnya, bahkan seminggu terakhir selalu datang ke rumahnya.
"Sama saya disuruh, kalau bolos di rumah saya aja temenin saya, kebetulan kehilangan mama saya baru dua bulan, saya belum punya energi atau kemauan untuk jualan," kata pemuda yang berprofesi berjualan cilor ini.
Sebab kata Parid, dirinya masih merasa sedih banget karena kehilangan ibunya, dari semingguan sebelum kejadian itu korban kerap bersamanya.
"Dari pagi sampai jam 4 terus pulang, nanti magrib balik lagi ke rumah saya sampai jam 10 malam, pulang lagi, rutinitasnya emang gitu," katanya.
Akibat perbuatannya, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada tersangka, di antaranya pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Serta pasal 80 ayat 3 undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak karena korban masih 17 tahun atau masih anak sekolah," ujar Kusworo.
Baca juga: Siti Tewas di Kamar Dengan Tubuh Penuh Luka, Ternyata Dibunuh Wanita Muda, Pelaku Ditangkap Polisi
Sempat Ingin Menyerahkan Diri
Utang Kereta Cepat Tembus Rp116 Triliun, Purbaya Tolak Ditanggung APBN, Prabowo Minta Dicari Solusi |
![]() |
---|
Fakta Pembunuhan Anti Puspita Sari, Ibu Hamil Tewas Usai Check In Hotel dengan Pria Lain, Suami Syok |
![]() |
---|
Rekonstruksi Ungkap RA Tusuk Leher Korban Berulang Kali, Buang Pisau ke Sungai untuk Tutupi Jejak |
![]() |
---|
Pelaku UMKM Didorong Miliki Legalitas Usaha |
![]() |
---|
Penipu ‘Menyaru’ Ketua PWI Aceh Masih Gentayangan Cari Mangsa, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.